RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Keahlian dalam penanganan kebakaran ataupun penyelamatan yang dimiliki oleh para personil dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro tidak diragukan lagi. Selain sudah memiliki keahlian dan pengalaman, dalam melakukan penanganan para personel sudah memiliki keilmuannya. Di samping itu juga sudah berdasar pada aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, Dinas Damkarmat memiliki sudut pandang yang berbeda dengan para komunitas reptil. Kalau komunitas lebih kepada hewan terlindungi. Sedangkan bagi Dinas Damkarmat, apabila ada ular masuk rumah warga, maka yang dilakukan personil adalah menyelamatkan ular dan manusianya.
"Para personil Dinas Damkarmat punya sumpah janji, yakni tidak boleh membunuh hewan," ujarnya.
Dia melanjutkan, seperti halnya apabila ada ular masuk rumah warga. Maka tim personil akan menangkap dan mengembalikan ular tersebut ke alam liar. Kalau di Bojonegoro sendiri satu-satunya alam liar, yakni hutan lindung.
Hutan di Bojonegoro terdapat jenis hutan produksi dan hutan lindung dari Perhutani. Maka, tempat untuk mengembalikan ular itu kategori di hutan lindung. Sebab, hewan tersebut harus dilindungi.
"Tapi, kadang manusia itu malah masuk ke hutan lindung. Itu yang kita pertanyakan. Padahal seharusnya kita mestinya tidak mengganggu habitat mereka," tuturnya.
Menurut Gunawan, meskipun dalam hutan lindung, terkendala tidak adanya pagar atau sebagainya. Namun, tim personil dari Dinas Damkarmat sudah memiliki keilmuan. Seperti, daya jelajah ular sampai berapa kilometer. Hal tersebut akan sangat berguna dalam pengembalian ular ke hutan lindung agar tidak membahayakan masyarakat.
"Kita punya keilmuannya. Jadi, Insyaallah sudah tahu berdasar ilmu tersebut. Sehingga, menganggap apa yang kita lakukan memang seharusnya dilakukan seperti itu," pungkasnya. (ewi/cho)
Editor : Hakam Alghivari