Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pajak Reklame Baru Terealisasi Rp 606 Juta dari Target Rp 2,7 miliar

Hakam Alghivari • Kamis, 9 Mei 2024 | 02:00 WIB
BELUM MAKSIMAL: Salah satu titik papan reklame di pinggir jalan protokol yang masih kosong.
BELUM MAKSIMAL: Salah satu titik papan reklame di pinggir jalan protokol yang masih kosong.

LAMONGAN, Radar Lamongan - Realisasi pajak reklame masih cukup rendah. Hingga awal bulan ini, realisasinya Rp 606 juta dari target Rp 2,7 miliar. Kepala Bapenda Lamongan, Pujo Broto Iriawan mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab realisasi baru tercapai sekitar 22 persen.

Meliputi pembayaran pajak reklame menggunakan sistem jatuh tempo. Biasanya sejumlah wajib pajak akan membayar di akhir tahun, karena sebagian besar menggunakan jasa pihak ketiga. Sehingga tidak semua kontrak selesai bersamaan.

‘’Kita tetap berupaya agar target pajak reklame bisa terpenuhi setiap tahun, karena pajaknya insidentil. Jadi tidak bisa diprediksi untuk jumlah wajib pajak setiap tahunnya,” tutur Pujo, sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (7/5).

Pujo mengatakan, target pajak reklame tahun ini tidak naik. Sebab, wajib pajaknya tidak bisa diprediksi setiap tahunnya. Namun, pihaknya berupaya agar stabil supaya penerimaan daerah tidak terganggu.

Sesuai aturan, semua iklan yang sifatnya ajakan dan dipasang di tempat umum harus dihitung pajaknya. Namun, diakuinya, petugas berusaha menertibkan wajib pajak yang memasang informasi bersifat ajakan, serta belum memberikan kontribusi ke daerah.

‘’Kita berusaha tertibkan sekarang, jadi yang masuk kategori iklan berusaha dihubungi provider atau pemasangnya,” imbuhnya.

Menurut dia, pembatasan pemasangan baliho rokok cukup mempengaruhi penerimaan daerah di sektor pajak. Sebab, biasanya paling banyak penerimaan dari perusahaan rokok.

Kini ada kebijakan jika iklan rokok tidak boleh dilakukan di kawasan strategis, misalnya dekat dengan alun-alun, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Tujuannya untuk mendukung kabupaten layak anak.

‘’Sektor lain di luar pengecualian akan dimaksimalkan, karena penerimaan ini akan mempengaruhi jumlah pembangunan di Lamongan, jadi akan kita upayakan agar targetnya terus mengalami peningkatan,” terangnya. (rka/ind)

 

Editor : Hakam Alghivari
#realisasi pajak #Informasi Pajak #Pajak #provider #kontribusi daerah #lamongan