BLORA, Radar Bojonegoro - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sedang menyusun surat edaran (SE) terkait larangan mudik pakai mobil dinas. ‘’Kami sedang menyusun drafnya, Termasuk, salah satunya penggunaan mobil dinas selama mudik itu,’’ tutur Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Widodo, Selasa (2/4).
Menurutnya, itu sebagai tindak lanjut atas adanya surat edaran KPK Nomor 1636 GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Termasuk, di dalamnya terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat mudik Lebaran.
’’Nanti kalau surat dari Pemkab sudah jadi, akan segera saya beritahu, rencana Minggu ini sudah keluar suratnya,’’ jelasnya. Lebih lanjut, ia juga mengatakan, tak semua ASN tak menggunakan mobil dinas. ‘’Kan tidak semua pakai kendaraan kantor. Di OPD-OPD itu yang pakai ya kepala-kepala nya saja,’’ terangnya.
Indah salah satu ASN di lingkup Pemkab Blora mengatakan, dirinya memang tak mendapatkan akses menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. ’’Selain itu, juga tidak dapat parsel. Sudah sesuai ketentuan. Lebaran ini ya dapat THR saja,” ucapnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana