BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Status lahan di Jalan Pondok Pinang (Ponpin), menjadi pengganjal pembangunan jalan turut Kelurahan Ngrowo dan Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Bekas jalur rel kereta api (KA) Bojonegoro-Jatirogo tersebut, kini telantar meski ada 300 kepala keluarga (KK) yang mendiami.
Adanya tuntutan warga yang meminta perbaikan jalan hingga audiensi kemarin (13/3). Pemkab masih menunggu status lahan kawasan tersebut.
Sementara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tidak menuntup kemungkinan jalan tersebut diperbaiki, meski adanya rencana jangka panjang reaktivasi rel KA.
Humas Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Alfaviega Septian Pravangasta menyampaikan, bahwa rencana perbaikan jalan itu memang masih menanti status lahan, meski pihaknya kemungkinan adanya perbaikan jalan. ‘’Kalau pun ada keinginan untuk mendorong (pembangunan), karena kami juga berpatokan kepada kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Namun di lain sisi, pihaknya juga menyampaikan adanya rencana induk perkeretaapian nasional (Ripnas), terkait adanya rencana reaktivasi rel KA. Menurutnya, sudah ada rencana mulai 2030 jalur Bojonegoro-Jatirogo.
’Kami tidak minta apa-apa, selain perbaikan jalan,”
- Imam, Ketua RT 17 Desa Sukorejo
‘’Memang pada dasarnya kami ingin semua jalur mati yang ada di Jawa Timur itu bisa terkoneksi kembali,” pungkas pagawai DJKA tersebut.
Namun, kami juga menunggu urgensi angkutan KA sejauh mana. Meski sudah masuk ripnas, namun belum ada langkah awal menuju atau mengarah ke reaktivasi jalur mati itu. ‘’Untuk jangka menengah dan jangka panjang iya (ada rencana), namun kalau jangka pendek belum,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Imam, Ketua RT 17 Desa Sukorejo, Kecamamatan Bojonegoro Kota menyampaikan, perbaikan jalan di kawasan bekas rel tersebut memang darurat, sebab sepanjang 2 kilometer jalan rusak dan tergenang saat hujan, bahkan berbedu saat musim kemarau.
‘’Memang pada dasarnya kami ingin semua jalur mati yang ada di Jawa Timur itu bisa terkoneksi kembali.”
- Alfaviega Septian Pravangasta, Humas Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya
Pihaknya, tidak mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut. ‘’Kami tidak minta apa-apa, selain perbaikan jalan,” terangnya.
Dirinya dan perkumpulan ketua RT Desa Sukorejo dan Kelurahan Ngrowo juga sepakat tanah tersebut memang milik negara. Bahkan, dirinya mengklaim warga juga masih membayar pajak selama mendiami kawasan tersebut. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana