Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Warga Samin Memertahankan Tradisi Akad Nikah, Keluarga Pengantin Tidak Menerima Buwuhan

Hakam Alghivari • Sabtu, 9 Maret 2024 | 19:55 WIB
PERTAHANKAN TRADISI: Proses akad nikah warga Samin di Dusun Jepang, Desa/Kecamatan Margomulyo.(IST/RDR.BJN)
PERTAHANKAN TRADISI: Proses akad nikah warga Samin di Dusun Jepang, Desa/Kecamatan Margomulyo.(IST/RDR.BJN)

Warga Dusun Jepang, Desa/Kecamatan Margomulyo masih memertahankan ajaran budaya dan tradisi, Wong Samin dalam akad nikah diwajibkan berlangsung di waktu senja.


YANA DWI KURNIYA WATI, Radar Bojonegoro.

 

GUYUB rukun warga menggambarkan kehangatan penuh suka cita, merasakan kehagaiaan sesama. Terlihat berkumpul bersama dengan khidmat menggunakan blangkon khas, komunitas masyarakat Samin mengadakan pernikahan adat pada Minggu (3/3) sekitar pukul 18.00 malam.

Mereka akrab menyebutnya dengan wanci surup atau waktu senja dalam pelaksanaannya.

Tokoh Kelima Samin Bambang Sutrisno mengungkapkan, Samin memiliki prosesi pernikahan adat. Sebutannya paseksen atau dalam bahasa Jawa berarti meminta doa restu masyarakat yang hadir sekaligus menjadi saksi.

‘’Untuk masyarakat Samin ada adat pernikahan terlebih dahulu sebelum pencatatan di KUA (kantor urusan agama) setempat,” ungkapnya.

Pria akrab disapa Bambang itu menceritakan, sebelum akad dilaksanakan rangkaian sebelumnya yakni proses jawab. Masyarakat pada umumnya menyebut lamaran. Prosesi harus dilakukan pihak laki-laki sendiri. Tahapannya bertanya kepada bapak, ibu, sampai anak atau calon pengantin perempuan itu sendiri.

Setelah disetujui barulah melangkah ke tahap selanjutnya untuk akad. Tempatnya pun sesuai kesepakatan.

Bambang menuturkan, tidak ada pantangan dalam tradisi pernikahan Samin seperti weton. Sebab, jika kedua belah pihak telah menyetujui, dianggap jodoh.

‘’Rangkaiannya juga sesuai kesepakatan. Bisa akad kemudian tasyakuran di hari selanjutnya atau dilakukan bersamaan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk mas kawin atau mahar diberikan sesuai kesepakatan asal tidak memberatkan. Tidak ada kewajiban di dalamnya.

Bambang menceritakan, akad pernikahan dilaksanakan ketika wanci surup. Alasannya agar masyarakat Samin bisa menghadiri acara dan menyaksikan kebahagian sesama saudara. Saat tersebut dinilai sebagai waktu istirahat dan tepat untuk berkumpul.

Keikhlasan pun ditampakkan dalam pernikahan secara adat. Mereka tidak dibebani untuk memberi sumbangan. Hanya, bagi saudara dekat tetap diperbolehkan. Namun, dilarang ada rasa ingin dikembalikan atau pamrih. ‘’Berkumpul dalam prosesi ini agar bisa saling mendoakan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, ada buah wajib ada dalam pernikahan. Yakni pisang raja. Karena setelah prosesi buah dibagikan sebagai tanda menjadi saksi.

Dalam adatnya, mempelai perempuan menggunakan pakaian kebaya khas Samin. Dan, untuk saat ini menggunakan jarit batik motif paseksen luhur khas yang telah dipatenkan dengan hak kekayaan intelektual (HKI).

‘’Yang melakukan pernikahan adat ini merupakan masyarakat yang masih ngugemi (mematuhi) ajaran Samin Sedulur Sikep,” tuturnya. (*/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#Budaya #Adat #bojonegoro #samin #Tradisi