LAMONGAN, Radar Lamongan – Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Lamongan mulai dibayarkan bulan ini. Pegawai pemerintah tersebut menerima rapelan kenaikan 8 persen sesuai keputusan Kementrian Keuangan.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Lamongan Imam Amrozi menjelaskan, petunjuk teknis untuk kenaikan gaji PNS sudah keluar.
Bulan ini, PNS menerima gaji sekaligus pembayaran kenaikan gajinya.
“Bulan lalu karena PP keluar setelah perencanaan pembayaran gaji, sehingga kenaikannya ditunda hingga Maret menunggu juknis. Kenaikan bulan Januari Februari dirapel di bulan ini,” jelasnya.
Imam mengatakan, kenaikan 8 persen hanya untuk gaji pokok termasuk tunjangan melekat seperti keluarga, istri dan anak, tunjangan BPJS, dan tunjangan pajak. Sesuai PP, kenaikan tahun ini hanya berlaku untuk PNS.
Sementara PPPK tidak. Sebab, mereka baru menerima SK kontrak. Sementara tambahan perbaikan penghasilan (TPP) yang dicairkan tengah bulan ini, perhitungan atau instrumennya ditetapkan daerah. Pertimbangannya kedisiplinan dan kinerja. Besaran nilai yang diterima setiap PNS berbeda.
Belanja pegawai di Lamongan dalam APBD 2024 dialokasikan Rp 1,1 triliun. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja. Golongan 1 misalnya. Mereka yang bermasa kerja terendah, 0 - 1 tahun, gajinya Rp 1,6 juta. Sementara masa kerja 2 tahun Rp 1,7 juta per bulan.
Sedangkan golongan tertinggi, VI e bisa menerima gaji sekitar Rp 3,8 juta untuk masa kerja paling rendah. Gaji tersebut sudah berdasarkan kenaikan 8 persen.
Menurut Amrozi, kenaikan gaji PNS sebelumnya terakhir pada 2019. Nilainya 5 persen. Kenaikan gaji PNS ini sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU), sehingga tidak mengganggu perencanaan belanja daerah. “Kenaikan ini kebijakan pusat, mungkin pertimbangannya juga sudah empat tahun belum ada kenaikan gaji,” terangnya. (rka/yan)
Editor : Hakam Alghivari