Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kecamatan Belum Rekomendasi Pemberhentian Sekdes Talok

Hakam Alghivari • Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:35 WIB

 

SEPI: Balai Desa Talok, Kecamatan Kalitidu terlihat sepi. Roda pemerintahan mandek karena konflik internal pemdes. (DEWI SAFITRI/RDR.BJN)
SEPI: Balai Desa Talok, Kecamatan Kalitidu terlihat sepi. Roda pemerintahan mandek karena konflik internal pemdes. (DEWI SAFITRI/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Polemik internal Pemdes Talok, Kecamatan Kalitidu berimbas kepada kerugian beberapa pihak yang tidak mendapat haknya.

Selain dana desa (DD) reguler tahap tiga, BLT DD tribulan tiga dan empat Desa Talok juga tidak tersalurkan.

Penyebabnya, desa tidak dapat melaporkan realisasi penyerapan dan penggunaan DD tahap dua pada aplikasi siapdesa.

Pihak Kecamatan Kalitidu membantah pernyataan Kepala Desa (Kades) Talok yang menyalahkan pihak kecamatan atas tidak tersalurkannya DD tersebut.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Kalitidu Agus Ali mengatakan, pihak kecamatan tidak pernah mengembalikan proposal pengajuan DD dari Desa Talok. Terlebih, untuk pencairan DD tidak melalui proposal kertas, tapi paperless. Jadi, melalui aplikasi Siap Desa.

Untuk pengajuan pencairan DD tahap tiga, harus melaporkan realisasi penyerapan minimal 90 persen dan realisasi penggunaan DD minimal 75 persen dari tahap dua.

Desa Talok tidak bisa melaporkan penyerapan maupun penggunaan dana tersebut melalui Siap Desa. Karena tidak memenuhi syarat, otomatis tidak bisa mengajukan pencairan tahap selanjutnya.

‘’Kenapa tidak bisa melaporkan, itu kembali lagi ke kepala desanya,’’ ujarnya.

Dia melanjutkan, selain DD tahap tiga. BLT DD tribulan tiga dan tribulan empat Desa Talok juga tidak tersalurkan. Namun, untuk BLT DD tribulan tiga sudah ada di rekening desa, tapi tidak bisa diambil karena verifikatornya menggunakan pelaksana tugas (plt) sekretaris desa (sekdes).

Sedangkan, kecamatan belum pernah memberikan rekomendasi terkait pemberhentian Sekdes Talok. Sehingga, BLT DD yang harusnya diterimakan setiap bulan Rp 300.000 tidak bisa tersalurkan mulai Juli hingga Desember 2023.

 

 

 

‘’Untuk BLT DD tribulan empat, syaratnya harus melampirkan bukti penyaluran tribulan tiga. Meliputi, tanda terima, daftar hadir, dan foto kegiatan. Karena tidak memenuhi persyaratan, jadi untuk BLT DD tribulan tiga dan empat tidak tersalurkan,’’ bebernya.

Pihak kecamatan menegaskan telah berjalan sesuai regulasi. Untuk pemberhentian sekdes juga harus sesuai aturan. Ada tahapannya, meliputi kades harus memanggil perangkat desa (pemdes) yang bermasalah dan memberikan pembinaan lisan. Apabila tidak mengindahkan, baru memberikan surat peringatan (SP) 1. Jika sampai dengan SP 3 tidak ada perubahan, bisa meminta rekomendasi camat untuk pemberhentian sementara.

‘’Camat akan mempertimbangkan dan menelusuri permasalahannya. Apabila benar, bisa diberi rekomendasi untuk pemberhentian sementara. Kemudian, diberi waktu sekitar 3 bulan. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada perubahan, akan diberhentikan secara tetap,’’ jelasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, terkait permasalahan di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu saat ini masih dalam pembahasan internal. ‘’Masalah ini sedang kami bahas internal. Nanti saya kabari ya,’’ ujar orang nomor satu di Pemakb Bojonegoro tersebut. (ewi/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#sekdes #dana desa #BLT DD #Talok #kades