LAMONGAN, Radar Lamongan – UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan tak lagi melakukan penarikan retribusi.
‘’Di tahun 2024 ini tak melakukan penarikan retribusi sama sekali bagi kendaraan yang melakukan uji kir,’’ kata Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Lamongan, Kholid Ibrahim.
Dia menjelaskan, penarikan retribusi ditiadakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antarpemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah sati inti pasal 88, pelayanan retribusi tidak diatur kembali mengenai retribusi atas pengujian kendaraan bermotor.
Berdasarkan koordinasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan, lanjut dia, UU No 1 Tahun 2022 efektif diberlakukan mulai tahun ini. ‘’Sejak awal tahun ini tak melakukan penarikan retribusi,’’ imbuhnya.
Dia mengingatkan kendaraan yang diuji harus tetap memenuhi ketentuan. ‘’Saat melakukan pengecekan kendaraan tetap harus benar – benar sesuai, mulai rem, ban, hingga lainnya,’’ katanya. (mal/yan)
Editor : Hakam Alghivari