Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sesalkan Kenaikan Cukai Tembakau, Diduga Menjadi Penyebab Penyebaran Rokok Ilegal

Hakam Alghivari • Rabu, 17 Januari 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi Rokok (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Rokok (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) diduga menjadi penyebab penyebaran rokok ilegal. Sehingga, instansi terkait harus kerja ekstra melakukan penertiban.

Selain itu, juga berdampak bagi industri pengolah hingga petani. Sebab, muncul potensi maraknya rokok ilegal dan melemahkan harga tembakau.

‘’Ada beberapa hal yang memengaruhi kenaikan harga tembakau,’’ kata salah satu petani tembakau di Kecamatan Sugihwaras Agecx Hertanto kemarin (16/1).

Kenaikan CHT diatur sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.

Rerata semua jenis hasil tembakau mengalami kenaikan. Baik rokok batangan maupun elektronik.

Misalnya sigaret kretek mesin (SKM) pada 2023 harga jual terendah per batanga per gram yakni Rp 2.055 menjadi Rp 2.260 pada 2024.

Sigaret kretek tangan (SKT) pada 2023 Rp 1.801 menjadi Rp 1.981 per batang per gram pada 2024.

Agecx melanjutkan, biaya pertanian tembakau mulai mengalami kenaikan. Baik dari bibit, lahan, hingga tenaga kerja.

Namun, hal ini tidak berkorelasi langsung dengan naiknya tarif cukai. Menyesuaikan kondisi harga di pasaran sesuai permintaan penebas atau perusahaan industri tembakau.

"Mungkin panen ke depan (harga) mengalami kenaikan lagi,” prediksinya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim Mahmudi menjelaskan, kenaikan cukai terjadi setiap tahun.

Namun, meningkat signifikan sejak 2019. Sebab, pada 2017 dan 2018 tidak mengalami kenaikan. ‘’Rerata tahun ini naik 10 persen. Namun, kenaikan tarifnya berbeda setia golongan,” tambahnya.

Dia menyampaikan, secara teoritis kenaikan tarif cukai terus menerus akan berdampak pada industri rokok legal. Misalnya dari segi biaya produksi.

Sehingga berpotensi memunculkan rokok ilegal. Meski tidak berdampak secara langsung, menurut Mudi apaan akrabnya, kenaikan cukai akan memengaruhi produksi tembakau.

‘’Hukum ekonomi terjadi di sini. Ketika semakin mahal dan jarang yang membutuhkan maka, produksi akan menurun,” terangnya.

Sehingga ambang batas cukai harus tetap dijaga. Dia menilai, pemerintah harusnya tidak hanya fokus pada rokok sebagai penyebab masalah kesehatan.

Namun, juga faktor dan sumber bahan lainnya. Seperti teh, kopi, dan coklat.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya bisa fokus pada pendapatan negara dan pengendalian konsumsi rokok.

Namun, juga ekonomi petani. ‘’Karena pemerintah masih memandang kepercayaan dampak kesehatan hanya dari rokok. Harusnya fair (adil),” ujarnya. (yna/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#rokok ilegal #cukai #bojonegoro #tembakau