Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Hamzah Fansyuri, Politisi Muda PAN Sebagai Inisiator Kebijakan yang Berpihak pada Masyarakat

Hakam Alghivari • Rabu, 17 Januari 2024 | 19:35 WIB
PEDULI: Hamzah Fansyuri, S.H., M.H memimpin rapat pansus raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.(IST/RDR.LMG)
PEDULI: Hamzah Fansyuri, S.H., M.H memimpin rapat pansus raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.(IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Hamzah Fansyuri, S.H., M.H merupakan sosok milenial yang cerdik, kreatif, dan inovatif. Selama menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah selalu aktif menyuarakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Selain itu, Sekretaris DPD PAN Lamongan ini juga sering turun ke lapangan dan menggelar audiensi, untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri, Hamzah mampu menjadi inisiator beberapa rumusan untuk rancangan peraturan daerah (raperda) yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya pembentukan perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Politisi yang juga entrepreneur tersebut aktif turun ke lapangan, serta menggelar audiensi bersama OPD dan Pekumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokat Lamongan. Itu sebagai upaya untuk memastikan raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin bisa sesuai sasaran.

‘’Dengan tujuan adanya bantuan hukum bagi orang miskin, yakni permasalahan terkait hukum, masyarakat yang tidak mampu berasa dibantu, paling tidak ada ketenangan,’’ ucap Hamzah.

Hamzah juga menjadi inisiator pembentukan perda tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan BPD. ‘’Serta terciptanya instrumen politik berbasis keterwakilan di tingkat pemerintahan desa,’’ imbuhnya.

Hamzah kerap turun ke lapangan, dengan merespon aduan masyarakat terkait beberapa masalah. Salah satunya terkait perijinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam, dan penggunanan alat musik. Sehingga, Hamzah mencetuskan rumusan larangan peredaran penjualan minuman beralkohol dalam perda tentang ketentraman dan ketertiban umum.

‘’Tujuannya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat,’’ terang Hamzah.

Hamzah juga sebagai inisiator rumusan larangan pemberian sesuatu kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum. ‘’Sebagai upaya menekan peningkatan pengemis dan gelandangan di Kabupaten Lamongan,’’ katanya.

Hamzah berniat meneruskan perjuangan di dunia politik, dengan kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Lamongan, untuk tetap bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di jalur politik. Untuk itu, Hamzah mohon doa restu dan dukungan masyarakat, untuk mencalonkan diri di pemilihan legislative (pileg) di dapil empat Lamongan yakni Kecamatan Sukodadi, Turi, Karanggeneng, Kalitengah, Maduran, dan Sekaran. (sip/ind)

Editor : Hakam Alghivari
#pan #politisi #inisiator #komisi a #Inovatif #lamongan #kebijakan #milenial