Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

RTRW pantura Harus Tercantum dalam Perda dan Perkada

Hakam Alghivari • Selasa, 12 Desember 2023 | 20:22 WIB
SERIUS: Anggota DPRD Lamongan saat mempelajari draf jawaban Bupati Lamongan terhadap PU Fraksi DPRD Lamongan yang dibacakan oleh Wabup Lamongan, KH. Abdul Rouf.(ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
SERIUS: Anggota DPRD Lamongan saat mempelajari draf jawaban Bupati Lamongan terhadap PU Fraksi DPRD Lamongan yang dibacakan oleh Wabup Lamongan, KH. Abdul Rouf.(ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Rapat paripurna hari ketiga jawaban Bupati Lamongan terhadap pandangan umum (PU) fraksi DPRD Lamongan digelar Senin (11/12). Wabup Lamongan, KH. Abdul Rouf membacakan beberapa poin jawaban Bupati Lamongan.

Salah satunya terkait saran dari legislatif yakni rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kawasan pantai utara (pantura) agar dikaji ulang. Rouf menjelaskan, Pemkab Lamongan telah mengirim surat kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/ BPN.

‘’Berdasarkan tanggapan tersebut, ketentuan yang dimohonkan harus tercantum terlebih dahulu dalam batang tubuh Perda (peraturan daerah) atau Perkada (peraturan kepala daerah),’’ tutur Rouf.

Selain itu, Rouf juga membacakan jawaban terkait raperda tentang perusahaan perseroan daerah PT Lamongan Integrated Shorebase (Perseroda PT LIS). Sebelumnya beberapa fraksi berharap raperda tersebut bisa memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

‘’Dapat disampaikan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya selaku pemegang saham, dan stakeholder Kabupaten Lamongan pada umumnya,’’ ucap Rouf.

Anggota F-Gerindra, Suhartono mengatakan, pihaknya memandang perusahaan harus bergerak cepat, tepat, dan akurat untuk mampu meningkatkan PAD secara signifikan.

‘’Oleh karena itu, dewan komisaris, direksi, dan karyawan perusahaan harus mampu menunjukan kinerja yang optimal, sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya,’’ ujarnya.

Anggota F-Golkar, Tulus Santoso menilai dengan pembahasan raperda tentang Perseroda LIS dapat menjadi solusi dengan kondisi PT LIS, yang saat ini sangat minim memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Lamongan.

Tulus menuturkan, F-Golkar meminta kepada Pemkab Lamongan untuk mengkaji ulang RTRW Pantura. Sehingga Perseroda PT LIS ini dapat melakukan terobosan. ‘’Untuk pengembangan atau pembangunan LIS,’’ tukasnya. (sip/ind)

Editor : Hakam Alghivari
#perda #rtrw #pantura #PU #Rapat #paripurna #lamongan #perkada #pad