BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pelunasan 100 persen pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak lagi diwajibkan sebagai syarat mencairkan alokasi dana desa (ADD).
Sebaliknya, hanya diwajibkan melunasi 80 persen.
Namun, sejumlah desa belum berhasil memenuhinya. Sehingga ADD tahap dua belum bisa dicairkan.
‘’Telah turun disposisi (surat instruksi) pembayaran PBB-P2 80 persen (desa) bisa mencairkan ADD sesuai capaian kinerja,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Machmuddin.
Disposisi itu terbit pada 8 November lalu. Artinya desa tidak lagi wajib lunas PBB-P2 100 persen. Meski demikian, berdasar data DPMD sejumlah enam desa belum dapat memenuhi syarat wajib bayar pajak untuk mencairkan ADD tahap dua.
Meliputi Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota; Desa Talok, Kecamatan Kalitidu; Desa Kuncen, Kecamatan Padangan; Desa Begadon dan Sudu, Kecamatan Gayam; dan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.
Machmuddin melanjutkan, untuk percepatan pencairan ADD tahap dua telah mengirim surat imbauan hingga pemerintah desa (pemdes). Sedangkan, batas akhir mengajukan pencairqan ADD dilakukan lima hari sebelum akhir bulan. ‘’Kalau terakhir proses di BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan asset daerah) pada 29 Desember. Maka, proses di kami (DPMD) pada 21 Desember,” bebernya.
Kepala Desa (Kades) Begadon, Kecamatan Gayam Warohmad membenarkan, desanya belum mengajukan pencairan ADD tahap dua. Dia mengaku, karena belum melunasi PBB P2.
‘’Belum (mengajukan), karena kurang sedikit (pembayaran pajaknya),’’ bebernya.
Yakni sekitar Rp 15 juta atau lunas sekitar 90 persen dari total wajib pajak. Pria 35 tahun tersebut berencana segera mengajukan pencairan dengan meminta rekomendasi dari kecamatan. ‘’Rencana besok bendahara ke kecamatan untuk meminta rekomendasi,” pungkasnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana