Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pembebasan Lahan 36 Bidang Untuk Proyek Bendungan Karangnongko Masih Alot

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 30 November 2023 | 19:29 WIB
KARANGNONGKO: BPN Bojonegoro proses identifikasi dan inventarisasi pembebasan lahan pembangunan Bendungan Karangnongko. (Eka Fitria Mellinia/RDR.BJN)
KARANGNONGKO: BPN Bojonegoro proses identifikasi dan inventarisasi pembebasan lahan pembangunan Bendungan Karangnongko. (Eka Fitria Mellinia/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Kecamatan Margomulyo masih alot.

Dari 119 dari 397 bidang lahan terdampak PSN itu sudah di-appraisal (taksir nilai properti) pada Senin (27/11).

Sedangkan, 36 bidang lainnya masih alot, karena belum sepakat nilai ganti untung karena dianggap harga di bawah harapan warga.

‘’Dari 155 bidang yang dimusyawarahkan untuk appraisal baru 119 bidang yang menyetujui nilai ganti untung,’’ ujar Kepala Desa (Kades) Kalangan, Kecamatan Margomulyo Kasmani.

Dia melanjutkan, sebanyak 242 bidang lainnya belum diidentifikasi untuk di-appraisal . Pada musyawarah ganti untung tidak semua warga terdampak menyetujui nilai besarannya. Tepatnya sebanyak 31 bidang atau warga terdampak.

Karena, menurut dia, nilai ganti untung tidak sesuai standar diharapkan. Yakni Rp 600 ribu per meter persegi.

Sejumlah lima warga tidak menghadiri musyawarah appraisal. Sedangkan, 119 bidang menerima nilai bervariasi.

Mulai dari Rp 160 juta, Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 700 juta, hingga Rp 2 miliar. ‘’Untuk yang paling tinggi itu mencakup keseluruhan properti di atas lahan. Luasnya sekitar 0,25 hektare,’’ jelasnya.

Dia menuturkan, rerata warga masih mempertanyakan kepemilikan aset terdampak seperti rumah. Berharap dihibahkan kembali kepada warga melalui desa. Tidak menjadi aset pemerintah kabupaten (pemkab). ‘’Ini yang masih menjadi kegelisahan warga,” ujarnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Andreas Rochyadi mengatakan, untuk aset bukan kewenangan panitia pengadaan tanah melainkan pemkab. ‘’Untuk besaran ganti untung diterima KJPP (kantor jasa penilai publik) yang menyerahkan,” jelasnya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Pemkab #margomulyo #Proyek Strategis Nasional #Ganti Untung #Bendungan Karangnongko #Badan Pertahanan Nasional (BPN) #Alot #psn #properti #bojonegoro #Pembebasan Lahan #Kalangan #Aset