BLORA, Radar Bojonegoro - Kayu jati raksasa berusia sekitar 250 tahun atau 2,5 abad milik Perhutani dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Rencana bakal jadi ikon baru di Taman Budaya Cepu yang saat ini proses pembangunan. Butuh waktu pagi hingga sore kayu bisa diangkut.
Kepala Sub Seksi (KSS) Produksi KPH Cepu Sukandi mengungkapkan, Perhutani tidak secara langsung menghibahkan pohon jati kepada Pemkab Blora. Pihaknya menindaklajuti surat permohonan dari pemkab yang diajukan kepada Direktur Utama (Dirut) Perhutani.
‘’Sebelumnya ada pengajuan permohonan dari Bupati Blora kepada Dirut Perhutani. Kemudian diturunkan ke Divre Jawa Tengah, sampai ke KPH Cepu,” ujarnya.
Pohon jati raksasa itu diperkirakan berusia 2,5 abad. Sebelumnya tumbang, pada Mei 2020 lalu. Saat itu, mempunyai tinggi sekitar 50 meter, sementara pada saat diangkut panjangnya sekitar 17,5 meter. Sukandi mengatakan, tidak ada biaya sepeser pun yang dikeluarkan, hanya proses pengangkutan.
‘’Jadi, kayunya nol rupiah. Tapi, untuk pengangkutan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Blora yang menggandeng pihak ketiga,” tambahnya.
Dia menjelaskan, untuk mengeluarkan kayu yang berada di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), perlu persyaratan administrasi cukup ketat. Sebab, tidak diperbolehkan ada jual beli. Secara berkas administrasi sudah lengkap. Hanya tinggal mengeluarkan surat jalan.
‘’Karena sifatnnya surat jalan ini mempunyai waktu terbatas, jadi akan dikeluarkan setelah kayu berada di atas truk dan bisa jalan,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung DPUPR Blora Danang menyampaikan, kayu jati berusia ratusan tahun itu langsung dibawa ke Taman Budaya Cepu. Pihaknya mengaku sempat ada kendala terkait surat-surat pemindahan. Namun, sudah terselesaikan pada akhir Oktober lalu.
‘’Kami sempat ada kendala untuk proses pemindahan kayu ini. Kita diminta untuk mengurus surat-suratnya itu yang memerlukan cukup waktu,” ungkapnya. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari