BLORA, Radar Bojonegoro - Pengajuan anggaran pembangunan ruas Jalan Randublatung-Getas tembus Ngawi disetujui pemerintah pusat. Rencana pembangunan dilakukan dua sesi dengan menelan anggaran Rp 53,7 miliar.
Bupati Arief Rohman mengungkapkan, tahun ini jalan Randublatung-Getas sampai batas Ngawi akan dibangun dengan dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan 2023. Saat ini, sejumlah alat berat sudah mulai melakukan perataan jalan. Pihaknya berharap proyek yang didanai Inpres tersebut bisa berjalan lancar.
‘’Jika jalan ini selesai dibangun, maka akan menjadi jalan terdekat bagi warga Blora menuju jalan tol trans Jawa atau exit toll Ngawi,” terangnya.
Bupati mengatakan, nantinya warga dari Randublatung, Jati, atau dari Blora tidak perlu berputar via Padangan-Ngraho untuk menuju Ngawi. Menurutnya, pembangunan tersebut juga akan membuka akses pertumbuhan ekonomi bagi wilayah selatan Blora yang sudah puluhan tahun terisolasi.
Pemkab sebelumnya juga telah melakukan pengurukan Jalan Randublatung-Getas sebagai penanganan sementara jalan yang rusak parah. Selain itu, Bupati juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Bupati Ngawi guna menyambut bantuan dari pusat tersebut.
‘’Kami telah melakukan komunikasi dan kami berharap dari Pemkab Ngawi ikut menyambut pembangunan dari wilayah Ngawi agar menyambung,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Yudi Kristiawan mengungkapkan, pengajuan pembangunan Jalan Randublatung-Getas menuju Ngawi menambah daftar bantuan melalui inpres jalan.
Sebelumnya, pengajuan yang telah diterima yakni, Jalan Wulung-Klatak dan Sumber-Temulus. ‘’Dua ruas jalan telah mendapat bantuan dari inpres jalan. Bulan ini bertambah satu. Jadi, tiga inpres jalan disetujui," ungkapnya.
Yudi mengatakan, diperkirakan pembangunan Jalan Randublatung-Getas bakal dilakukan dua sesi dengan perhitungan panjang pada sesi pertama 5 kilometer dan 4,424 kilometer pada sesi kedua. ‘’Pembangunan sepenuhnya dikerjakan pemerintah pusat melalui kementerian PUPR,” katanya. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari