Sebagai bentuk solidaritas kepada koleganya yang berstatus terdakwa. Yakni, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno.
‘’Dengan kesadaran sendiri, dan biaya masing-masing, hanya ingin memberi dukungan dan tidak ada maksud lain,” ungkap Afandi, salah satu warga Desa Sumuragung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekri Wahyudi mengatakan, pada jalannya persidangan memang ada beberapa keterangan yang disanggah saksi dan dibenarkan oleh saksi.
Salah satu yang disanggah oleh saksi yaitu status ketiga terdakwa, yang hanya merupakan perwakilan warga. ‘’Namun dalam BAP kan selaku koordinator orasi,” bebernya.
Penasihan Hukum (PH) terdakwa Fathur Rozi masih meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan protes sipil yang sah. Terlebih sebelum adanya aksi pada Januari lalu, sudah ada petisi.
‘’Berdasarkan keterangan saksi, petisi sudah ditandatangani oleh 1.000 warga yang berisi tuntutan kepada pemerintah desa dan PT WBS sebelum adanya aksi demo,” bebernya.
Pada persidangan tersebut, tiga dari empat saksi warga dari JPU, hanya satu saksi yang hadir. Kemudian tiga saksi lain akan kembali dipanggil pada sidang selanjutnya Kamis (5/10) ‘’Sementara dua saksi ahli, yakni Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) Sumuragung masih ditunda, untuk mendengarkan keterangan tiga saksi yang belum hadir,” terangnya. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari