Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPRD Lamongan Tuntaskan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Bantuan Hukum Harus Profesional

Hakam Alghivari • Sabtu, 23 September 2023 | 01:10 WIB

AKOMODASI MASUKAN: DPRD Lamongan melakukan public hearing bersama perwakilan masyarakat, P-APDESI Lamongan, LSM, praktisi, dan advokat. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
AKOMODASI MASUKAN: DPRD Lamongan melakukan public hearing bersama perwakilan masyarakat, P-APDESI Lamongan, LSM, praktisi, dan advokat. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
LAMONGAN, Radar Lamongan – DPRD Lamongan proses menuntaskan rancangan peraturan daerah (raperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Untuk itu, Pansus Dua menggelar public hearing bersama beberapa elemen, kemarin (21/9).

Perwakilan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI), Supratman berharap, raperda ini bisa memberikan efek baik kepada masyarakat dan bisa dilaksanakan.

‘’Sehingga kadang-kadang kalau mengalami masalah hukum jarang ada yang mengambil inisiatif untuk dibantu, meski sekarang lembaga bantuan hukum banyak,’’ tuturnya.

Ketua Pansus Dua, Saifudin Zuhri menjelaskan, agendanya mendengarkan masukan dari masyarakat atau praktisi hukum. ‘’Kita tampung semua, kemudian dibahas bersama dengan bagian hukum pemerintah,’’ ucap ketua Bapemperda DPRD Lamongan ini.

Pembuat Naskah Akademik raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Muhammad Hudi menuturkan, dasar pertama dalam konstitusi sudah mengamanatkan pada alenia ke empat UUD 1945, serta Udang-Undang nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum pasal 19.

‘’Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, ayat dua ketentuan lebih lanjut diatur peraturan daerah,’’ terangnya.

Sehingga, menurut dia, semua orang itu berhak mendapat kesetaraan. Beberapa masyarakat kadang tidak mudah untuk menyelesaikan masalah hukum karena beberapa hal. Misalnya tidak bisa menyewa advokat karena berbayar. Dengan adanya raperda ini, pemerintah bisa hadir untuk membela haknya masyarakat.

‘’Makanya di dalam perda, terdapat larangan dan sanksi, karena sifatnya pemberian bantuan hukum didanai Pemda, ketika ada penyalahgunaan, maka wajib mengembalikan,’’ ujarnya. (sip/ind)

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD #Miskin #raperda #Hukum #masyarakat #lamongan #bantuan