Setelah sebelumnya (17/9) warga tak ber hasil bertemu kades karena sedang ke luar kota. Akhirnya pada Senin malam, warga berhasil menemui kades setelah disanggong di depan balai desa hingga pukul 21.00.
Affandi, salah satu warga Su muragung mengatakan, warga tetap meminta kades untuk bertanggung jawab terhadap warganya, dan berkomunikasi dengan PT WBS menyampaikan kembali hasilnya kepada warga.
Karena tiga terdakwa warga Sumur agung dianggap menghalangi akses tambang. “Padahal sebelum ada tambang, jalan tersebut sudah jadi akses warga dan tertera di sertifikat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Sumuragung Matasim tak banyak bicara saat warga memenuhi balai desa, karena aksi protes warga. Dirinya mengaku hanya menjembatani, karena untuk penutupan tambang kapur bukan kewenangan pemdes.
Menurutnya, pihak pemdes sudah mengupayakan untuk datang ke kantor di Surabaya. Namun, pemdes tidak punya wewenang untuk menghentikan aktivitas tambang.
“Itu di luar kewenangan, kami juga sudah bersurat ke pemerintah kabupaten (pemkab) agar ditindak lanjuti," ucapnya di tengah aksi protes warga.
Berdasarkan kesepakatan warga pada berita acara, membuat tiga usulan agar pemerintah desa (pemdes) berkomunikasi pada PT Wira Bhumi Sejati (W BS).
Salah satunya agar aktvitas tambang galian C berhenti beroperasi, atau setidaknya pengkajian ulang izin.
Kemudian, warga mengusulkan agar kades menjadi mediator dan menjalin komunikasi dengan pelapor (PT WBS), atas kasus pidana tiga warga Sumuragung yaitu Isbandi, Imron, dan Parno. Sebagai upaya agar pihak pelapor mencabut laporannya, dan tidak menjadi kasus hukum yang berlarut-larut.
Sementara, Kapolsek Baureno Iptu Matsuis Wanto mengatakan, pertemuan antara warga kades berlangsung internal dan tidak ada izin terkait aksi.
Namun, polsek tetap melakukan pengamanan, khususnya pada dua aksi sebelumnya pasca sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. “Tetap dilakukan pengamanan,” ungkapnya. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari