Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Butuh Payung Hukum Lebih Tegas, Maraknya Gepeng dan Anjal

Muhammad Suaeb • Selasa, 12 September 2023 | 02:20 WIB
MENJAMUR: Gepeng, anjal, dan pengemis harus menjadi perhatian bersama dalam penanganan dan pembinaannya. (Anjar Dwi Pradipta/R.Lmg)
MENJAMUR: Gepeng, anjal, dan pengemis harus menjadi perhatian bersama dalam penanganan dan pembinaannya. (Anjar Dwi Pradipta/R.Lmg)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), dan pengamen masih kerap dijumpai di sejumlah traffic light. Ini harus menjadi perhatian khusus. Pemangku kebijakan perlu merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda), sehingga penanganannya lebih tepat dan maksimal.

Kabag Hukum Pemkab Lamongan, Rois mengatakan, raperda penanganan anak jalanan dan gepeng sudah diusulkan pemerintah daerah. Kini, raperda tersebut sudah mulai diparipurnakan. Raperda tersebut berdasarkan hasil harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jatim.

‘’Ini lebih spesifik, nanti hasil trantibum, terkait anjal, itu yang operasi Satpol PP, tapi dari hasil operasi itu nanti diserahkan ke Dinas Sosial penangananya,’’ tutur Rois kepada Jawa Pos Radar Lamongan, Minggu (10/9).

Selain itu, menurut dia, dalam raperda tersebut juga akan mengatur terkait maraknya anjal dan pengemis di lampu merah. Sehingga, nantinya ada aturan hukum larangan yang lebih tegas.

‘’Jadi dengan perda itu akan ada sanksi bagi peminta di jalan,’’ ujar Rois.

Nantinya, diakui Rois, penekanannya bukan hanya penindakan dan penanganan saja. Namun, perlu ada pembinaan lebih lanjut terhadap mereka, agar nantinya tidak mengulangi hal serupa.

‘’Jadi tidak dilarang saja, tapi bagaimana pembinaannya, yang diatur di perda, jadi harapan kami lebih baik dari pada sebelumnya,’’ ucapnya.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Lamongan, Agus menjelaskan, mulai Januari hingga Agustus lalu tercatat sebanyak 49 penyakit masyarakat yang ditindak. Rinciannya 19 gelandangan, 7 gelandangan psikotik, 20 pengemis, dan tiga anjal.

‘’ Penanganan ini setelah razia dari Satpol PP,’’ imbuhnya.

Sebagian anjal tidak berasal dari Lamongan, tapi beberapa dari luar Lamongan. Setelah dilakukan perekaman dan diketahui alamatnya, maka dilakukan pengembalian ke tempat asalnya. Pihaknya menyambut baik adanya raperda terkait hal tersebut.

‘’Perda ini nantinya bisa jadi pedoman kita,’’ pungkasnya. (sip/ind)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#operasi #raperda #Anjal #ham #payung hukum #gepeng #Razia