BLORA, Radar Bojonegoro – Maraknya penggunaan sepeda listrik di tengah masyarakat Blora, mendapat perhatian serius dari Satlantas Polres Blora.
Hal itu dikhawatirkan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Polisi berencana menertibkan.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik mengatakan, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Meskipun dari jumlah, penggunaan sepeda listrik belum terlalu banyak di jalan raya.
Namun, pihaknya saat ini berencana menggencarkan sosialisasi agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.
‘’Mengacu peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut, bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki ranahnya sendiri, atau aturan jalannya,’’ ungkapnya.
Diketahui, penggunaan sepeda listrik ini masih diperbolehkan di area jalan kampung. Polisi mengizinkan di jalan raya saat ada acara-acara khusus seperti car free day.
‘’Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, car free day, wisata, dan area perkantoran,’’ jelas polisi berpangkat tiga balok di pundaknya itu.
Menurutnya, sepeda listrik tersebut hanya bisa digunakan oleh pengendara yang berusia minimal 12 tahun.
Dan, harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Permenhub.
‘’Batas kecepatan saat digunakan juga tidak boleh melewati 25 kilometer per jam,’’ tegasnya.
Warga diminta berhati-hati serta tetap mematuhi aturan-aturan berlalu lintas. ‘’Jangan sembrono di jalan raya, orang tua wajib memberi pemahaman kepada anaknya, Perihal aturan penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, masih kami kaji,’’ pungkasnya. (hul/msu)
Editor : M. Yusuf Purwanto