BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Derita Angga Wahyu, warga terdampak longsor di kawasan Bengawan Solo, turut Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sejak bertahun-tahun, dirinya rutin menguruk tanah longsor di rumahnya dengan dana pribadi.
Namun, longsor parah pada November 2022 membuatnya lepas tangan. Selain karena besarnya biaya, beberapa bagian rumah sudah hilang imbas longsoran.
Saat ditemui Jawa Pos Radar Bojonegoro di rumahnya di RT 5 RW 1 Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota kemarin (8/8), Angga menunjukkan sisa bangunan di belakang rumahnya yang tinggal puing.
Satu kamar mandi sudah ambruk, serta bagian lantai kamarnya ambles ke bawah. Sementara bagian tembok belakang sudah rata dengan tanah. ‘’Dulu gak menyangka kalau bakal longsor, karena jarak dari bengawan cukup jauh,” ungkapnya.
Belum adanya bantuan pemerintah, membuatnya berinisiatif untuk memperbaikinya dengan dana pribadi. Setidaknya, setiap 3 tahun sekali dirinya rutin menguruk tanah miliknya seluas 53x27 meter.
Totalnya sudah sekitar Rp 100 juta dikeluarkan untuk menguruk tanah. Namun tidak adanya tiang pancang di badan bengawan membuat tanah masih terus longsor. ‘’Sekarang tinggal menunggu bantuan pemerintah, karena tetangga lain sudah aman,” ungkapnya.
Selain dirinya, terdapat 15 rumah lain di Kelurahan Jetak, yang masih menunggu kepastian perbaikan longsor tebing Bengawan Solo. Warga berharap penanganan segera dilakukan sebelum datangnya musim hujan.
Ketua RW 1 Kelurahan Jetak Imam, berharap penanganan dipercepat. Dikhawatirkan longsor merembet saat hujan, karena kerap merembet dari satu rumah ke rumah lain. ‘’Terlebih kawasan Jetak berada tepat di samping jalan provinsi,” ungkapnya.
Kepala BPBD Ardhian Orianto pada saat sosialisasi 1 Agustus lalu mengatakan, penanganan didahulukan titik longsor paling rawan atau kondisi darurat. Berdasar kajian Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, panjang longsor yang akan ditangani di Kelurahan Jetak sekitar 50 meter.
Namun kepastian tersebut masih menunggu sosisialisasi lanjutan, yang mendatangkan pihak-pihak terkait. (dan/msu)
Editor : M. Yusuf Purwanto