BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pembelian seragam baru di koperasi sekolah tidak diwajibkan. Bahkan siswa bisa menggunakan seragam bekas yang masih layak pakai.
Cabdisdik Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban memastikan seragam juga boleh dicicil. Sehingga, tidak membebani siswa dan wali siswa, khususnya dari keluarga tidak mampu.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban Adi Prayitno mengatakan, prinsipnya koperasi sekolah menyediakan seragam sekolah untuk siswa.
Namun, sifatnya tidak wajib beli di koperasi sekolah. Ketika membeli di koperasi sekolah akan dilayani.
Menurut Adi, pembelian seragam sekolah boleh dicicil. Mulai dari satu tahun hingga sampai lulus. Namun ketika sampai lulus, siswa tersebut belum bisa melunasi, tentu sekolah ada kebijakan atau solusi.
''Ini jelas, tegas dan saya menginstrusikan seperti itu,” ungkapnya.
Adi meminta jangan sampai masalah seragam mengganggu proses belajar mengajar. Situasi dunia pendidikan harus kondusif.
Terkait sanksi bagi sekolah tidak taat, Adi mengaku sanksi tetap ada sesuai kepegawaian. Tetap ada punisment dan reward. ''Kebijakan dari Gubernur dan Kadisdik Jatim akan kami laksanakan di wilayah,” jelasnya.
Kepala SMAN 1 Bojonegoro Sumarmin mengatakan, pembelian seragam di koperasi sekolah tidak wajib. Terdapat siswa tidak beli seragam baru. Terlebih memanfaatkan seragam kakak kelas atau dari tetangga. Sehingga hanya perlu membeli atribut.
Sementara ini menonjol seolah-olah semua siswa harus beli seragam baru. Padahal masih ada siswa tidak membeli seragam baru di koperasi sekolah hanya membeli atributnya saja,” tutur Wakil Ketua MKKS SMAN Bojonegoro tersebut.
Menurut Sumarmin siswa yang lulus mengumpulkan seragam masih layak. Ketika ada yang membutuhkan bisa dipakai adik kelasnya. (irv/rij)
Editor : M. Yusuf Purwanto