BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Keberadaan papan reklame berukuran besar melintang di jalan, tak hanya berada di kawasan kota Bojonegoro. Hingga Selasa (18/7) papan reklame di Kecamatan Kalitidu kondisinya rusak, bahkan lempengan besi menganga mengarah ke jalan raya.
Keberadaannya menimbulkan pertanyaan terkait izin dan keamanan, nilai perputaran sewa reklame per 30 Juni menyentuh Rp 6,8 miliar.
Pantauan Jawa Pos Radar Bojonegoro, papan reklame berukuran 5x10 meter di traffic light pertigaan Kalitidu sisi selatan. Kondisinya rusak di sisi bawah, dengan lempengan besi menganga. Papan reklame iklan rokok tersebut diketahui sudah ada sejak 2015. Sementara, papan reklame di Jalan MH Thamrin dengan posisi melintang di area jalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Suyuthi mengatakan, perizinan papan reklame harus ada izin mendirikan bangunan (IMB), dikeluarkan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP). Setelah itu ada kewajiban pajak. Besaran pajak 20 persen dari nilai sewa,” bebernya.
Dia mengatakan, pendapatan pajak hasil reklame tahun ini belum ada separo dari target realisasi tahun ini Rp 3,2 miliar. Karena hingga enam bulan atau per 30 Juni, terealisasi Rp 1,37 miliar. Bila pajak reklame dikenakan 20 persen dari nilai sewa, perputaran sewa reklame sejauh ini sekitar Rp 6,85 miliar. (dan/rij)
Editor : M. Yusuf Purwanto