BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Papan reklame berukuran besar berdiri di Jalan Rajawali, Bojonegoro, secara permanen dan melintang jalan. Perizinan masih ditelaah, apalagi berdiri keberadaannya membahayakan dan melintang jalan.
Pantauan Jawa Pos Radar Bojonegoro, terdapat empat papan reklame baru dipasang di kawasan kota tahun ini. Selain di Jalan Rajawali, sebelumnya tiga papan reklame baru. Salah satunya di pertigaan Jalan Panglima Sudirman, dan dua papan reklame di Jalan MH Thamrin. Seluruhnya papan ukuran besar jenis billboard.
Sujud pemilik ruko tempat reklame berdiri mengatakan, papan tersebut baru saja berdiri belum ada satu minggu. Perusahaan rokok menyewa tanah di depan rukonya didirikan tiang dan papan reklame. Menurutnya, pemasang papan reklame di Jalan Rajawali sama dengan pemasang papan di Jalan MH Thamrin.
Disewa oleh perusahaan rokok,” ujarnya ditemui di tempat papan reklame.
Budiyono staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bojonegoro mengatakan, papan tersebut diduga belum berizin. Saat ini dirinya belum bisa memastikan dan menemukan izin mendirikan bangunan (IMB) dari papan reklame jenis billboard tersebut. Kelihatannya (reklame di Jalan Rajawali) belum berizin,” ujarnya Senin (17/7).
Kurniawan salah satu pedagang di Jalan Rajawali mengatakan, papan reklame baru berdiri. Posisinya melintang satu meter di jalan memang membahayakan. Apalagi, lebar jalan sempit rawan membentur kendaraan tinggi saat dilewati. Tapi belum tahu untuk apa, karena balihonya masih kosong,” bebernya.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Lasuri mengimbau pengecekan izin papan reklame, agar tidak melanggar aturan. Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2020 izin pemasangan reklame atas dasar pertimbangan teknis. Salah satunya, larangan memasang jenis reklame mengganggu atau membahayakan pengguna jalan, dan melintang di atas jalan. (dan/rij)
Editor : M. Yusuf Purwanto