Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Blangko Kosong, 2.283 Pemohon STNK di Samsat Blora Diberikan Stempel

Khorij Zaenal Asrori • Rabu, 12 Juli 2023 | 22:14 WIB
KOSONG: Satlantas Polres Blora belum memastikan kapan datangnya blanko STNK. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)
KOSONG: Satlantas Polres Blora belum memastikan kapan datangnya blanko STNK. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)

BLORA, Radar Bojonegoro - Stok blangko surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor Samsat Blora kosong. Sebanyak 2.283 pemohon perpanjangan belum bisa dilayani. Untuk sementara mereka hanya diberikan tanda stempel. Pemohon dijanjikan dapat STNK pada Desember mendatang.

Aria, salah satu warga Blora mengungkapkan, dirinya hendak memperpanjang dan balik nama STNK. Dia diberitahu petugas jika stok blanko kosong. Namun, dia tetap melakukan pembayaran untuk mendapatkan legalitas surat kendaraan miliknya.

"Dari petugas katanya kosong  ini diberikan stempel tanda STNK sementara Dijanjikan Desember baru dapat STNK yang asli," jelasnya.

Kasatlantas Polres Blora AKP Noach Hendrik Daud membenarkan bahwa blangko STNK saat ini sedang kosong. Kondisi tersebut karena pihaknya belum menerima blangko STNK dari Polda Jateng. Sebab, jumlahnya terbatas.

"Dropping dari Polda itu terbatas. Sehingga kita masih menunggu dropping dari polda. Kalau dari Polda sudah siap, nanti kami ambil," ujarnya Selasa (11/7).

Saat ini terdapat 2.283 pemohon memperpanjang kendaraan bermotor. Mereka belum mendapatkan STNK. Sedangkan terkait ketersediaan blangko STNK dari Polda Jateng pihaknya belum bisa memastikan.

"Jadi materialnya ini datang, kemudian kami dapat dan tidak mencukupi. Jadi datang kemudian minus lagi. Jadi kalau dijumlahkan yang belum dapat itu 2.283," katanya.

Di tengah kekosongan Blanko STNK tersebut, Pihaknya mengimbau masyarakat yang sudah membayar pajak tetapi belum mengantongi STNK untuk bersabar.

"Bagi yang belum membayar pajak, kami imbau kepada warga-warga Blora mari tertib membayar pajak karena dengan membayar pajak kita ikut membangun kabupaten Blora semakin baik ke depan," tuturnya. (luk/zim)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#warga #surat tanda nomor kendaraan #stnk #blangko #perpanjangan #pemohon #blora