BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Guru-guru SMPN 6 Bojonegoro mulai dipanggil dan dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021.
Senin (10/7) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) berencana hadirkan 15 saksi. Namun, ada dua saksi sakit. Sehingga hanya 13 saksi bisa hadir di persidangan. Rinciannya, ketua komite dan 12 guru SMPN 6.
Namun saat persidangan hanya enam saksi diperiksa. Sehingga tujuh saksi lainnya akan diperiksa pada sidang berikutnya tanggal 17 Juli,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.
Menurut Reza, jumlah saksi dari JPU yang dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Edi Santoso dan Reny Agustina itu diperkirakan sebanyak 20-an orang. Nantinya JPU juga akan menghadirkan beberapa saksi ahli di persidangan,” imbuhnya.
Terpisah, penasihat hukum (PH) terdakwa Edi Santoso, Ilhamul Huda Alfarisi membenarkan, tahapannya masih pemeriksaan saksi-saksi. Secara garis besar keterangan saksi para guru itu cukup menerangkan peran kliennya.
Guru-guru itu membuat program, lalu diajukan ke kepala sekolah. Jika kepala sekolah sudah menyetujui, mau tidak mau (Edi Santoso selaku bendahara BOS) harus mengeluarkan anggaran itu. Semua anggaran yang keluar itu atas arahan kepala sekolah,” bebernya.
Lalu PH Reny Agustina, Sujito telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline. Kami sudah ajukan permohonan secara lisan maupun tertulis,” ujarnya. Dia berharap kualitas persidangan lebih optimal. Sehingga keterangan dari masing-masing terdakwa bisa lebih jelas di hadapan majelis hakim.
Perlu diketahui, berdasar lembar hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat, nilai kerugian negara sebesar Rp 695 juta. Timbulnya kerugian negara itu karena diduga dana BOS itu dikelola tidak sesuai peruntukkannya dan ada dugaan mark-up SPj (surat pertanggungjawaban). Selama proses penyidikan ada pengembalian uang kerugian negara Rp 335 juta. (bgs/rij)
Editor : M. Yusuf Purwanto