BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) mulai menitikkan lokasi larangan merokok. Mulai larangan menghisap rokok di sekolah, tempat bermain, dan fasilitas umum. Tentu, pengusaha vape dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung pembahasan raperda KTR tersebut. Kami dukung-dukung saja adanya KTR, berdasar dari penjelasan tadi (kemarin) kan larangan merokok di area-area seperti sekolah, tempat bermain, dan fasilitas umum,” tutur Ivan Pepep pengusaha toko vape di Jalan WR. Surpatman saat public hearing di DPRD Senin (10/7).
Menurut Ivan, pihaknya menggunakan vape sadar diri. Tidak menggunakan vape di area-area telah ditetapkan tersebut. Harapannya ada smoking area di tempat-tempat umum tersebut,” ujarnya. Apalagi tak sedikit orang itu tidak suka dengan asap rokok maupun vape.
Ketua PHRI Bojonegoro Moch. Subeki pun sepakat apabila raperda KTR disahkan. Karena memang pada dasarnya tidak melarang orang merokok, tapi mengatur kawasan-kawasan tidak diperbolehkan merokok,” ujarnya. Ia mendorong agar dipertegas aturan terkait larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah umur.
Sebab miris ketika tahu data ada 0,34 persen anak usia 5-9 tahun dan 7,74 persen anak usia 10-14 tahun sudah merokok,” tambahnya.
Wakil Ketua Pansus 2 Donny Bayu Setiawan mengatakan, setiap masukan akan ditampung. Pembahasannya diperkirakan masih panjang. Setiap masukan yang telah disampaikan ini mampu memperkaya isi draf raperda KTR,” jelasnya. (bgs/rij)
Editor : M. Yusuf Purwanto