LAMONGAN, Radar Lamongan — Emisi akibat asap cerobong pabrik perlu mendapatkan perhatian. Komisi C DPRD Lamongan meminta OPD terkait sering mengecek ke lapangan apakah pelaku usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, M Burhanuddin, menuturkan, kegiatan usaha yang baru wajib mempunyai persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi.
Tiap usaha kegiatan yang menghasilkan emisi, wajib memasang unit pengendali pencemaran emisi, ujarnya.
Sering-sering kroscek ke pabrik dan kegiatannya, memastikan apakah semua persyaratan tersebut sudah terpasang dan beroperasi dengan baik, imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, Andhy Kurniawan, mengatakan, emisi itu sumbernya ada dua, bergerak dan tidak bergerak. Sumber yang bergerak dari asap kendaraan, sedangkan sumber tidak bergerak dari cerobong pabrik, aktivitas pembakaran. Emisi itu berupa gas atau debu.
Jadi secara prinsip setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi, wajib melakukan upaya pengendalian pencemaran emisi, katanya.
Secara prinsip, kita masukkan di raperda perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup tahun ini, yang sebenarnya masuk prolegda (program legislasi daerah) pembentukan peraturan daerah, ujarnya.
DLH berharap pada pelaku usaha mematuhi semua ketentuan peraturan. Harapnnya semua pelaku kegiatan taat dan komitmen melakukan pengendalian emisi, harapnya. (sip/yan)
Editor : M. Yusuf Purwanto