Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Awalnya Niat Nge-fly Bersama Pacar, Aksinya Terbongkar Polres Lamongan

Khorij Zaenal Asrori • Selasa, 4 Juli 2023 | 20:55 WIB

Ilustrasi sabu sabu(AInur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi sabu sabu(AInur Ochiem/RDR.BJN)
 

LAMONGAN, Radar Lamongan - Fahrur Roziq, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik awalnya berniat mengonsumsi sabu-sabu (SS) bersama pacarnya Venny Anggreini (DPO). Namun, belum sempat nge-fly bareng pacarnya, pria 42 tahun tersebut ditangkap petugas kepolisian di tepi jalan nasional, tepatnya di Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Lamongan.

Terdakwa Fahrur Rozi sebelumnya dituntut lima tahun penjara, serta denda Rp 800 juta dengan subsidaer tiga bulan penjara. ‘’Hari ini (kemarin, Red) diputus empat tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsidaer dua bulan penjara,’’ tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti.

Dia menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Yakni dikenai pasal 112 ayat satu UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat penangkapan ditemukan barang bukti dua klip sabu seberat 0,42 gram.

Penangkapan terdakwa bermula saat tim reskrim Polsek Babat mendapatkan laporan dari masyarakat, jika terdapat peredaran SS di Desa Tritunggal. Saat melakukan operasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa di depan Indomaret Desa Tritunggal.  Setelah diperiksa, petugas mengamankan dua klip sabu dari tangan terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mendapatkan SS dari Kribo Noris (DPO) seharga 400 ribu. ‘’Jadi terdakwa niatnya memakai bersama pacarnya, saat menunggu di jalan nasional, ditangkap Polisi,’’ ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayat menuturkan, terdakwa menerima putusan tersebut karena lebih ringan dari tuntutan. ‘’Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,’’ terangnya. (sip/ind)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#fly #lamongan #ss #Polisi #Jalan Nasional