RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kemarau berkepanjangan membuat ancaman kekeringan di Kabupaten Bojonegoro terjadi lebih lama. Minimnya curah hujan dan terbatasnya kemampuan daerah resapan menyimpan air membuat hampir seluruh wilayah berisiko terdampak.
Ahli Klimatologi Universitas Bojonegoro (Unigoro), Heri Mulyanti menyampaikan, sebenarnya musim kemarau di Kabupaten Bojonegoro dan sebagian besar wilayah Jawa Timur berakhir di September.
Namun, kemarau terasa lebih lama karena ada peritiwa El Nino yang sangat kuat. Jika akhir bulan ini belum ada hujan, kekeringan bisa berlanjut sampai November.
“Jadi hujannya memang belum turun,” ujarnya kemarin (13/10).
Baca Juga: Kekeringan Melanda 74 Desa yang Tersebar di 19 Kecamatan
Dua kondisi yang menyebabkan kekeringan di Kota Ledre. Diantaranya, karena curah hujannya kurang. Dan, karena airnya tidak bisa disimpan. Kasus-kasus di Bojonegoro biasanya karena daerah selatan sebagai daerah resapan tidak bisa menyimpan air. Sedangkan daerah utara memang belum turun hujan.
“Jadi kita bisa melihat hampir di seluruh Kabupaten Bojonegoro untuk sekarang berisiko mengalami kekeringan. Baik itu karena hujannya kurang atau karena daerah selatan mungkin ada tapi tidak bisa tersimpan,” terangnya.
Menurut Dosen Prodi Ilmu Lingkungan Unigoro tersebut, sudah terlambat untuk menentukan langkah mitigasi. Karena hujan tidak akan turun hingga akhir Oktober ini. Untuk itu, yang bisa dilakukan adalah mengurangi risiko agar adanya kekeringan tidak mengakibatkan potensi dampak negatif yang lebih luas.
‘’Selain itu, karena saat siang terik, Sehingga perlu minum banyak air, kalau sering di luar ruangan perlu ditambahi minuman elektrolit,” sarannya.
Sementara itu, terkait kawasan hutan gundul di wilayah Selatan Bojonegoro. Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto menyampaikan, bahwa lokasi tersebut bukan lagi berada dalam wilayah kelola Perum Perhutani.
Namun, RPH Pragelan Utara, BKPH Bubulan tersebut telah mengalami perubahan status pengelolaan berdasarkan sejumlah keputusan pemerintah.
Sehingga, masuk wilayah RPH Pragelan Utara BKPH Bubulan KPH Bojonegoro, di mana berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 diperbarui SK Menhut Nomor 149 Tahun 2025 dan SK Menhut Nomor 615 Tahun 2026.
Berdasar keputusan tersebut, dia melanjutkan, kawasan itu tidak lagi menjadi wilayah kerja Perhutani. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah indikatif Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Sorot Penanganan Kekeringan, DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Pikirkan Solusi Jangka Panjang
“Sudah bukan masuk wilayah kelola Perum Perhutani lagi dan sudah ditetapkan sebagai wilayah indikatif KHDPK yang dikelola langsung Kementerian Kehutanan dan dipakai untuk program Perhutanan Sosial,” jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, perhutani dalam wilayah tersebut sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan reboisasi lagi.
‘’Karena sudah bukan wilayah kerja perhutani,’’ terangnya.
Dia melanjutkan, bahwa perubahan tata kelola merupakan bagian dari kebijakan pemerintah secara nasional. Di wilayah KPH Bojonegoro, sekitar 50 ribu hektare yang sebelumnya menjadi luas kelola. Nantinya, tersisa sekitar 35 ribu hektare yang tetap dikelola Perhutani.
‘’Sementara, 15 ribu hektare masuk dalam kawasan KHDPK,’’ pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah