RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – KPH Padangan tampaknya khawatir dengan maraknya kasus pencurian hutan, setelah kasus pencurian dua batang kayu jati menjerat Suginanto, 44, warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho akhirnya bebas, dengan mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Karena, masih banyak pelaku lain yang belum tertangkap.
Administratur KPH Padangan Munawar mengatakan, RJ berawal dari komunikasi pemerintah kabupaten (pemkab) dengan KPH Padangan.
Pemkab meminta pihaknya turut menjaga kondusivitas wilayah. Pertimbangan itu menjadi salah satu bagian dalam keputusan perhutani mengikuti proses penyelesaian perkara melalui RJ.
Baca Juga: Ekonomi Global Bergejolak, Kemenkeu Siapkan 3 Mesin Baru untuk Jaga Ekonomi RI
“Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakkondusifan wilayah. Jadi, kami akhirnya mengikuti arahan dari pemkab untuk keamanan bersama,” ujar Munawar.
Dia menegaskan, dari kasus Suginanto tidak ada lagi pelaku pencurian kayu. Ia meminta Suginanto tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan tertuang dalam surat ditandatanganinya.
Munawar mengungkapkan, perkara dugaan pengambilan dua batang kayu jati tersebut tidak hanya melibatkan Suginanto. Ada pelaku lain yang hingga kini belum ditangkap.
Baca Juga: Ombudsman Tak Bisa Pastikan Ferdy Sambo Gunakan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Begini Kata Ditjenpas
Namun, perhutani memastikan mekanisme penyelesaian melalui RJ yang diberikan kepada Suginanto tidak akan diterapkan terhadap pelaku lain tersebut. “Untuk pelaku yang kedua, kami tidak akan melakukan proses RJ karena pelaku yang belum tertangkap ini, informasi yang kami dapatkan, sudah beberapa kali melakukan perbuatan illegal logging,” ujarnya.
Menurut Munawar, perbedaan sikap tersebut didasarkan pada informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pengambilan kayu
secara berulang.
“Jangan berharap proses RJ Suginanto bisa diterapkan ke yang lain, karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang belum tertangkap sudah berkali-kali
melakukan illegal logging,” katanya. (yna/msu)