Tim Gabungan Sasar Toko dan Warung Kopi, Berantas Barang Kena Cukai Ilegal

Farhan Reza Ardiansyah • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 15:10 WIB
Tim Bea Cukai meninjau rokok jualan di toko warga (FARHAN REZA/RADAR BPJONEGORO)
Tim Bea Cukai meninjau rokok jualan di toko warga (FARHAN REZA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM — Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan di Kabupaten Bojonegoro. Operasi yang digelar tim gabungan menyasar sejumlah toko dan warung kopi, Selasa (8/9).

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Bojonegoro, TNI, Polri, Kecamatan Tambakrejo, Polisi Militer, dan Bagian Perekonomian. Petugas dibagi menjadi dua tim untuk menyisir sejumlah wilayah yang menjadi sasaran kegiatan.

Tim 1 menyasar wilayah Desa Tambakrejo, Bangkalan, dan Malingmati. Sementara Tim 2 melakukan pemantauan di wilayah Desa Sukorejo, Napis, dan Gading.

Sejumlah toko dan warung kopi menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut. Selain melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai pita cukai serta memberikan imbauan agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan operasi tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penindakan. Namun, juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Bojonegoro Terus Dipantau

“Tujuan operasi cukai rokok ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok ilegal, di samping membahayakan kesehatan, juga merugikan negara dalam segi pajak cukai untuk negara,” ujarnya.

Dari hasil operasi di wilayah Kecamatan Tambakrejo, petugas sementara tidak menemukan adanya rokok ilegal. “Untuk sementara nihil di Kecamatan Tambakrejo atau tidak ditemukan rokok ilegal,” jelasnya.

Meski nihil temuan, pengawasan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan. Laela menegaskan, apabila dalam operasi ditemukan rokok ilegal, barang tersebut akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dilakukan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau misal ada temuan, maka akan kita serahkan ke tim Bea Cukai sebagai bagian dari tim untuk penegakannya,” terangnya.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pedagang mengenai ketentuan barang kena cukai. Pedagang diminta lebih teliti sebelum menerima maupun menjual produk, terutama dengan memastikan rokok yang diperdagangkan telah dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.

Tim Bea Cukai meninjau rokok jualan di toko warga (FARHAN REZA/RADAR BPJONEGORO)
Tim Bea Cukai meninjau rokok jualan di toko warga (FARHAN REZA/RADAR BOJONEGORO)

Laela berharap kegiatan sosialisasi dan operasi bersama tersebut dapat membuat masyarakat semakin memahami aturan mengenai barang kena cukai. Sebab, penjualan rokok tanpa cukai dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.

“Harapannya semoga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya sosialisasi dan operasi bersama barang kena cukai. Karena dapat berdampak pada ancaman pidana bagi masyarakat yang menjual rokok tanpa cukai,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Bojonegoro Masuk Tahap Penuntutan

Menurutnya, meski Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, ketentuan terkait barang kena cukai tetap harus diperhatikan dan ditaati. Masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

“Meski Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, aturan tetap harus diperhatikan dan ditaati,” pungkasnya.

Operasi bersama ini sekaligus menjadi langkah pengawasan dan edukasi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai. (*)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Kecamatan tambak rejo rokok ilegal bea cukai barang kena cukai