Kasus Kekerasan Anak di Bojonegoro Masih Bermunculan

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 08:30 WIB
PEMAPARAN: Pemkab Bojonegoro saat memaparkan hasil verifikasi kabupate layak anak. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
PEMAPARAN: Pemkab Bojonegoro saat memaparkan hasil verifikasi kabupate layak anak. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah di Bojonegoro. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mencatat puluhan kasus dalam empat tahun terakhir.

Pada 2023 tercatat 19 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut turun menjadi 16 kasus pada 2024. Namun, kasus kembali meningkat pada 2025 menjadi 24 kasus.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 18 kasus kekerasan terhadap anak.

Data tersebut menjadi perhatian Pemkab Bojonegoro, terlebih daerah ini tengah berupaya meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Perlindungan anak di Bojonegoro menjadi tanggung jawab bersama. Bukan satu OPD saja," tegas Asisten Daerah III Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro Machmuddin, Rabu (26/8).

Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum tersebut menekankan, upaya lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melindungi anak dan memenuhi hak anak tidak boleh sebatas pencapaian administratif.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro menargetkan predikat Kabupaten Layak Anak

Menurut dia, perlindungan dan pemenuhan hak anak harus benar-benar dirasakan di lapangan.

"Yang terpenting adalah menghadirkan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara nyata di lapangan," tandasnya dalam rapat Penguatan dan Persiapan Verifikasi Lapangan Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Bojonegoro di Ruang Angling Dharma.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Bojonegoro Achmad Hernowo mengatakan, saat ini Bojonegoro menyandang predikat KLA kategori Madya. Tahun ini, Pemkab menargetkan predikat tersebut meningkat menjadi kategori Nindya.

Untuk mengejar target tersebut, Bojonegoro akan menjalani verifikasi lapangan oleh tim verifikator KLA dalam waktu dekat.

"Kami mohon dukungan penuh. Utamanya dari para pelaksana teknis," imbuh Hernowo, mantan Direktur RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Natasha Devianti mengatakan, pihaknya turut memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurut dia, perhatian tersebut harus mencakup seluruh lingkungan anak, termasuk pesantren.

"Termasuk di lingkungan pesantren," ujar politikus perempuan PDI Perjuangan tersebut.

Dia menilai lingkungan pesantren juga memiliki potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, Pemkab Bojonegoro dinilai perlu memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meminimalkan potensi kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Terapkan Pelayanan Ramah Anak, Puskesmas Temayang Ikuti Penilaian Kabupaten Layak Anak

DPRD bersama Pemkab Bojonegoro juga telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda) KLA pada akhir Juli 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bojonegoro.

Juru Bicara Pansus IV Raperda KLA DPRD Bojonegoro Faisol Rozi mengatakan, Pemkab perlu segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai aturan turunan.

"Sehingga, realisasi Perda KLA dapat makin tepat," tuturnya. (yna/zim)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
kekerasan anak pemkab bojonegoro kabupaten layak anak DP3AKB komisi c dprd bojonegoro