Satpol PP Tutup Sementara Galian C Desa Drokilo Kecamatan Keduungandem

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:00 WIB
SIDAK: Satpol PP Bojonegoro lakukan sidak dan menutup sementara aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Rabu (12/8). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
SIDAK: Satpol PP Bojonegoro lakukan sidak dan menutup sementara aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Rabu (12/8). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem dikeluhkan warga sekitar. Sejumlah masyarakat mengadukannya ke satuan polisi pamong praja (satpol PP), karena merusak jalan dan menimbulkan polusi.

"Kami ke pemkab (pemerintah kabupaten) mau adukan ke kasatpol PP kemarin (Selasa, red). Tapi, di hari yang sama juga kasatpol langsung turun ke lokasi kami. Kami ingin mengadu ada galian C ilegal di desa kami, bikin jalan rusak," kata salah satu warga setempat yang tidak disebutkan namanya.

Dia melanjutkan, hasil pengecekan tersebut, kasatpol memberhentikan sementara dan pihak yang mengelola tambang diminta mengurus perizinan resminya. "Bu kasatpol turun untuk memberhentikan sementara dan pihak yang mengelila tambang disuruh mengurus izin resmi," lanjutnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, satpol PP melakukan pengecekan langsung dilakukan ke lokasi tambang kemarin (12/8). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas tambang tidak dilengkapi izin.

Baca Juga: Meresahkan Warga: Galian C di Kecamatan Malo Ditutup, Penambang Klaim Kantongi Izin

Kasatpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny mengatakan, aktivitas tambang akhirnya ditutup karena tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan. "Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin," kata Aeny.

Dalam pengecekan tersebut, petugas juga mendapatkan informasi bahwa aktivitas tambang dikelola langsung oleh kepala dusun (kasun) setempat. Namun, ketika ditanya mengenai kepemilikan tambang, kasun tersebut justru mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemiliknya.

"Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti," jelasnya.

Aeny menambahkan, penutupan ini menjadi langkah penertiban atas aktivitas pertambangan yang dinilai menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Pihaknya menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap perizinan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan. (yna/bgs)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Pemkab Galian C satpol pp Kedungadem bojonegoro