RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro bersama tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal pada Kamis (6/8). Operasi menyasar sejumlah toko dan gudang jasa ekspedisi di Kecamatan Ngraho.
Dalam kegiatan yang melibatkan Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro dan Bea Cukai Bojonegoro tersebut, petugas tidak menemukan rokok tanpa pita cukai maupun rokok ilegal. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan melalui operasi lanjutan di sejumlah titik hingga akhir tahun.
Baca Juga: Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Bojonegoro Masuk Tahap Penuntutan
Kepala Satpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny mengatakan, operasi gabungan bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang rokok agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal," ujarnya.
Aeny menjelaskan, hasil operasi kali ini menunjukkan tidak adanya temuan rokok ilegal di lokasi yang diperiksa. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran para pedagang untuk tidak mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
"Hasil operasi kali ini nihil temuan," jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Ia menambahkan, sepanjang 2026 Satpol PP Bojonegoro menjadwalkan operasi gabungan di 10 titik. Hingga awal Agustus, empat titik telah dilaksanakan, sehingga masih tersisa enam lokasi yang akan menjadi sasaran operasi hingga akhir tahun.
"Dalam satu tahun kami menargetkan 10 titik operasi. Saat ini sudah terlaksana di empat titik, sehingga masih ada enam titik lagi yang akan kami lakukan," pungkasnya. (irv/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah