BKKD Rawan Dikorupsi, Kejari Bojonegoro Atensi Transparansi Anggaran

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Plt Kejari Bojonegoro, Martha Parulina Berliana. (ISTIMEWA)
Plt Kejari Bojonegoro, Martha Parulina Berliana. (ISTIMEWA)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Program bantuan keuangan khusus desa (BKKD)  dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perkara korupsi dalam pengelolaannya.

Kejaksaan negeri (kejari) kembali menaruh perhatian serius menjelang realisasi dalam tahun anggaran (TA) 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Martha Parulina Berliana mengatakan, besarnya anggaran BKKD yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga: 1.930 Warga Terjangkit HIV/AIDS: 4.251 Pasien Berobat di Bojonegoro

"Pengelolaan BKKD harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga laporan pertanggungjawaban harus dilakukan dengan baik agar dana yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Martha, Kamis (6/8).

Menurutnya, pengalaman pada pelaksanaan program sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah potensi persoalan yang perlu diantisipasi. Di antaranya kualitas penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang kurang baik hingga kelemahan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Anggaran Belanja Tidak Terduga Dikepras Rp 491,1 M, Dari Rp 536,8 M, Menjadi Rp 40,6 M  

Karena itu, kejari meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat mitigasi risiko melalui pendampingan teknis, pengawalan, serta pengawasan yang berkelanjutan agar pelaksanaan BKKD tidak kembali bermasalah.

"Hambatan-hambatan tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui pendampingan teknis yang intensif, pengawalan, dan pengawasan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Martha menegaskan, kehadiran kejaksaan bukan untuk menjadi tameng hukum bagi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Biaya Pelunasan Haji 2027 Diperkirakan Rp 42 Juta

"Kejaksaan hadir untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan kegiatan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Martha.

Ia berharap, pelaksanaan BKKD 2026 dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum yang dalam beberapa tahun terakhir beberapa kali mencuat dalam pengelolaan BKKD di Bojonegoro.

Sebelumnya, BKKD 2021 dan 2022 sempat menyeret empat kades di Kecamatan Padangan serta camatnya. (yna/msu)

Editor : Hakam Alghivari
kejari Korupsi BKKD bojonegoro transparansi anggaran