Meresahkan Warga: Galian C di Kecamatan Malo Ditutup, Penambang Klaim Kantongi Izin

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 07:50 WIB
TUTUP GALIAN C: Wabup Nurul Azizah turun ke lokasi tambang galian C  di Desa Senganten, Kecamatan Malo, untuk melihat langsung aktivitas pengerukan tanah yang belum melengkapi izin. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
TUTUP GALIAN C: Wabup Nurul Azizah turun ke lokasi tambang galian C  di Desa Senganten, Kecamatan Malo, untuk melihat langsung aktivitas pengerukan tanah yang belum melengkapi izin. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Aktivitas tambang di Desa Senganten, Kecamatan Malo resmi ditutup kemarin (5/8). Karena dianggap meresahkan warga, dan belum mengantongi izin.

Berhentinya galian C itu setelah Wakil Bupati Nurul Azizah turun ke lapangan, didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro Budiyanto serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP) Bojonegoro Laela Nor Aeny Selasa (4/8)

Saat orang nomor dua di Pemkab Bojonegoro itu ke lokasi, terlihat sekitar 23 truk antre untuk mengangkut tanah hasil penambangan.

Baca Juga: Bikin Polusi dan Jalan Rusak, Penambangan Galian C Dikeluhkan Warga

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, inspeksi itu menindaklanjuti banyaknya laporan warga mengenai aktivitas tambang, terutama terkait legalitas perizinannya.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ini. Karena itu kami datang langsung untuk memastikan kelengkapan perizinannya," kata Nurul Azizah, Rabu (5/8).

Dia mengatakan, dalam peninjauan tersebut, pemkab menemui pemilik lahan berinisial RT. Atas temuan di lapangan, pemkab memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian hingga pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nurul menegaskan, pemkab tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha. Namun, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh aspek legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Silakan berusaha, tetapi seluruh proses perizinannya harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Ia memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian C untuk sementara dihentikan dan lokasi ditutup hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tambang Galian C di Sendangharjo Dinilai Ilegal

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian kami hentikan sementara dan lokasi ditutup hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Sementara itu, saat dimintai penjelasan, RT menyampaikan bahwa dirinya telah mengantongi izin berupa jasa pengolahan lahan pertanian. "Ini kan area pertanian, jadi kami memiliki izin jasa pengolahan lahan pertanian," kata RT.

Baca Juga: Warga Desa Sumuragung Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro, Pertanyakan Dana Kompensasi Tambang Galian C Rp 7 Miliar

Penjelasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan. 

Kepala DPMPTSP Bojonegoro Budiyanto menjelaskan, izin yang dimiliki mengacu pada KBLI 016 yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan jasa pengolahan lahan pertanian, bukan untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan tanah urug.

"Untuk KBLI 016, keterangannya mencakup kegiatan pengolahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan pengolahan lahan pertanian, baik di sawah maupun bukan sawah. Artinya, pengolahan lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, bukan untuk jual beli tanah atau aktivitas pertambangan," jelas Budiyanto. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Wabub Bojonegoro kecamatan malo pemkab bojonegoro penambangan bojonegoro