Tahun Depan Pemilihan BPD Serentak, Disusul Pilkades di 155 Desa tapi Perda dan Perbup Desa Belum Direvisi

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 08:20 WIB
BAHAS PILKADES PAW: DPRD sedang rapat membahas rencana Pilkades PAW dengan instansi terkait, dipastikan tidak ada juknis dari Pemkab Bojonegoro.
BAHAS PILKADES PAW: DPRD sedang rapat membahas rencana Pilkades PAW dengan instansi terkait, dipastikan tidak ada juknis dari Pemkab Bojonegoro.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Surat keputusan (SK) 155 kepala desa (kades), dan badan permusyawaratan desa (BPD) di 419 desa berakhir tahun depan.

Namun, hingga kemarin (3/8) peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) belum direvisi, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Perlu diantisipasi regulasi itu mengganjal pilkades dan pemilihan BPD serentak. Sehingga, mendesak untuk segera di bahas DPRD Bojonegoro bersama pemkab setempat.

Baca Juga: Calon Kades Petahana Wajib Cuti Jika Pilkades Digelar Sebelum SK Berakhir
Sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan BPD dan pilkades serentak 2027.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sudiyono menyampaikan, belum ada informasi secara rinci terkait pilkades serentak.

Regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 belum dimasukkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

"Regulasi tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2026 belum dimasukkan perubahan Propemperda 2026 yaitu perubahan perda tentang BPD (badan permusyawaratan desa), kades (kepala desa). Jadi tentang pilkades serentak belum ada wacana," katanya, Kamis (30/7).

Baca Juga: Tahun Depan Pilkades Serentak Bojonegoro di 155 Desa, Tahapan Dimulai Februari 2027

Sudiyono menjelaskan, perubahan propemperda kemungkinan dilakukan pada September mendatang. Termasuk memasukkan regulasi tentang desa untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades 2027.

"Katena di Agustus belum ada jadwal (perubahan propemperda, red) dari bamus (badan musyawarah)," kata anggota Komisi A itu.

Dia menambahkan, regulasi menindaklanjuti PP membahas tentang desa itu bakal menjadi inisiatif eksekutif. "Karena perubahan biar inisiatif eksekutif semua, toh dalam pembahasan kita bersama-sama antara eksekutif dan legislatif," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Di samping berakhirnya masa jabatan ratusan kades tahun depan, estafet kepemimpinan badan permusyawaratan desa (BPD) juga berganti. Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Bojonegoro Abdul Jamal mengatakan, pelantikan serentak dilakukan Mei 2019. Sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 dengan masa jabatan enam tahun, maka seharusnya berakhir 2025.

Tapi, setelah UU tersebut berlaku, masa jabatan ditambah dua tahun menjadi delapan tahun. "Jadi berakhirnya Mei 2027. BPD yang dilantik Mei 2019 masih menjabat sampai Mei 2027. Masa jabatan BPD semua habis di 419 desa, hanya yang membedakan pelaksanaan pemilihan BPD di tiap desa berbeda waktu sesuai kesiapan desa masing-masing," jelas dia.

Pria asal Kecamatan Dander itu melanjutkan, ada sejumlah catatan penting sesuai regulasi. Di antaranya anggota BPD diperbolehkan mencalonkan diri kembali satu periode karena baru periode ke satu dan ke dua dan pemilihan BPD baru ditunda sampai Mei 2027. "Bupati sudah menerbitkan SK perpanjangan," tandasnya.

Baca Juga: Peran Pemuda Menyongsong Pilkades Serentak di Bojonegoro, Penonton Jadi Penentu 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan, masa jabatan BPD berakhir variatif sesua pelantikannya. Namun, ia belum merespons perihal jumlah desa dalam variasi tersebut, apakah sama dengan jumlah desa menggelar pilkades serentak. "(Berakhirnya masa jabatan, red) Variatif, sesuai pelantikannya," kata dia. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
pemilihan bpd pilkades bojonegoro kades bpd