Sepeda Listrik Bukan Untuk Berkendara di Jalan Raya 

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:30 WIB
DI JALAN TANPA HELM: Pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan protokol. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
DI JALAN TANPA HELM: Pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan protokol. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM –  Pengunaan kendaraan listrik harus secara bijak dan sesuai regulasi, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

"Untuk edukasi khusus sepeda listrik sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 aturan mengenai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik," jelas Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lali Lintas (Satlantas) Bojonegoro Ipda Ongky Ridwan, kemarin (31/7).

Ipda Ongky melanjutkan, pada regulasi tersebut usia pengguna minimal 12 tahun, wajib memakai helem, kecepatan maksimal 25 kilometer (KM) per jam, serta dioperasikan di jalur khusus atau kawasan tertentu. Seperti perumahan, kawasan wisata, area perkotaan, dan bukan di jalan raya.

Baca Juga: Polisi Pantau Sepeda Listrik di Blora

"Kawasan tertentu di antaranya pemukiman, hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD), kawasan perkantoran, dan bukan di jalan raya," lanjut dia.

Pihaknya mengklaim tengah melakukan sejumlah upaya. Yakni, melaksanakan penling atau edukasi setiap pagi. "Edukasi imbauan kepada pengguna sepeda listrik yang masih beroperasional di jalan raya atau umum sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) unit kamsel," pungkas Ipda Ongky. (yna/zim)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
satlantas bojonegoro Sepeda Listrik bojonegoro cfd