Calon Kades Petahana Wajib Cuti Jika Pilkades Digelar Sebelum SK Berakhir

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 07:50 WIB
WAJIB CUTI: PP 16/2026 Pasal 40 menyebutkan calon kades petahana wajib cuti. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
WAJIB CUTI: PP 16/2026 Pasal 40 menyebutkan calon kades petahana wajib cuti. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kepala Desa (Kades) yang baru menjabat satu periode, dan masa jabatannya berakhir pada 2027, masih memiliki kesempatan mencalonkan lagi.

Namun, jika mencalonkan lagi, dan masa jabatannya belum berakhir wajib cuti, yang disetujui bupati.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Di Pasal 40 disebutkan, kades petahana yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada bupati melalui camat.

Baca Juga: Tahun Depan Pilkades Serentak Bojonegoro di 155 Desa, Tahapan Dimulai Februari 2027

Pemberian cuti dilakukan sejak calon kades ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Selama kades cuti, sekretaris desa (sekdes) melaksanakan tugas dan kewajiban kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito menjelaskan, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, kades yang mencalonkan diri kembali harus mengajukan cuti.

Disinggung terkait peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup), dia mengatakan, sudah ada sekaligus bisa langsung menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026 itu.

"Itu di peraturan sudah dijelaskan. Bisa langsung pakai itu di pasal berapa itu. Saat kades cuti dijabat plt (pelaksana tugas)," imbuh dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Ngelo, Kecamatan Margomulyo Tri Maryono mengatakan, desa yang saat ini dipimpinnya mengikuti pilkades serentak pada 2028.

Baca Juga: 155 Desa di Bojonegoro Gelar Pilkades Serentak 2027, Pagu Anggaran Belum Ditentukan

Namun, pihaknya tak lagi mengikuti kontestasi tersebut lantaran sudah mencapai batas masa jabatan. "Di 2027 ada dua, Desa Margomulyo dan Sumberjo. Pada 2028 ada Desa Ngelo, Meduri, dan Geneng," imbuh pria dua anak tersebut.

Sebelumnya, pilkades serentak di 155 desa tahun depan tersebar di 27 kecamatan, dari total 28 kecamatan se-Bojonegoro. Tahapnnya dimulai Februari 2027. (yna/msu)

 

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
PP 16/2026 pasal 40 pilkades bojonegoro kades