RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Di antaranya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Bojonegoro 2026-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sekretaris DPRD Bojonegoro Yayan Rohman menyampaikan, rapat paripurna kuorum dengan kehadiran sebanyak 49 dari 50 anggota dewan. Antara lain 13 anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), delapan anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), enam anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan empat dari total lima anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar).
"Tujuh anggota lengkap dari Fraksi Partai Amanat Nasional Bintang Nurani Rakyat (PAN-BNR) dan enam anggota lengkap dari Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN)," papar Yayan, Rabu (29/7).
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Belum Bahas Raperda Dana Abadi Lingkungan
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar. Dia menyampaikan, agenda pertama adalah pendapat akhir (PA) fraksi-fraksi, laporan panitia khusus (pansus), dan penandatangan nota persetujuan bersama atas Raperda tentang RPIK Bojonegoro 2026-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan KLA.
"Pada Rabu pukul 13.48 dibuka dan terbuka untuk umum," ujar pria akrab disapa Umar dari Fraksi PKB itu.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB DPRD Bojonegoro M. Suparno menyatakan, pembangunan kepariwisataan harus menjadi pilar strategis kesejahteraan masyarakat dan memperluas lapangan kerja daerah. Fraksi PKB, lanjut dia, memberi catatan penting.
"RIPK harus menjadi penggerak. Wajib berpihak pada budaya lokal, mendukung penuh sinkronisasi dari aturan agar selaras dengan pembangunan nasional," tutur Suparno.
Dia menekankan sejumlah hal utama pada raperda tentang penyelenggaraan KLA. Yakni, tanggung jawab bersama pemenuhan hak anak hingga layanan ramah anak. Perda harus menjadi instrumen untuk melindungi anak Bojonegoro dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Baca Juga: Usai Raperda Barang Milik Daerah Disahkan, DPRD Bojonegoro Minta Segera Susun Perbup Aset
"Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui raperda tentang RPIK 2026-2045 dan penyelenggaraan KLA," ujarnya.
Jubir Pansus II DPRD Bojonegoro Hadi Winarto menegaskan, berdasar fasilitasi gubernur terjadi sejumlah perubahan. Di antaranya periode raperda, yang sebelumnya 2026-2030 menjadi 2026-2045. Kemudian, penyempurnaan redaksional seperti kabupaten menjadi daerah.
Namun, Hadi menegaskan, pemkab segera menyusun peraturan bupati (perbup) setelah perda ditetapkan. "Pansus II menerima dan menyetujui Raperda tentang RPIK Bojonegoro 2026-2045 menjadi perda," tandasnya.
Sementara itu, Jubir Pansus IV DPRD Bojonegoro Faisal Rozi mengatakan, berdasar fasilitasi gubernur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan KLA mengarah ke penyempurnaan redaksional. Namun, pansus memberi sejumlah catatan.
Di antaranya pemkab segera melakukan sosialisasi ke masyarakat dan melibatkan pansus sebagai narasumber, meningkatkan pengawasan, memperhatikan aspek kualitas dan kapasitas keanggotaan satuan tugas (satgas), memperjelas mekanisme pemantauan dan evaluasi, hingga segera menindaklanjuti perda perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Belum Penuhi Kuota 21 Propemperda, Tercatat Usulan Baru 14 Raperda
"Pansus menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan KLA ditetapkan menjadi Perda 2026," ujar dia.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menuturkan, dengan disetujuinya raperda bukan sekadar pemenuhan indikator administratif. Tapi, lanjut dia, juga menjamin hak anak, membangun sistem darah berkelanjutan, dan mengintegrasikan kebijakan dengan hak anak.
Pria asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo itu menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk langsung bergerak dan melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui advokasi hingga edukasi.
Pihaknya menuturkan, tengah fokus sejumlah indikator. Dari peningkatan jumlah wisatawan, lapangan kerja, hingga destinasi wisata. "Mengintegrasikan wisata alam, budaya, dan buatan sebagai investasi baru Bumi Malawapati," tutur mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro itu. (*/yna)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah