RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Permasalahan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menyeret salah satu hotel di Bojonegoro mendapat perhatian Komisi B DPRD Bojonegoro. Dewan mendesak manajemen hotel segera melunasi tunggakan agar hak para pekerja tidak dirugikan.
Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro masih mempelajari dan memverifikasi dokumen yang disampaikan pihak manajemen hotel. Perusahaan menyatakan proses penyelesaian tunggakan sedang ditangani oleh kantor pusat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan seluruh perusahaan, baik hotel maupun sektor swasta lainnya, wajib memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya. Menurutnya, keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak langsung pada hak karyawan, terutama saat mengajukan klaim manfaat.
Baca Juga: Disperinaker Bojonegoro Panggil Manajemen Hotel Diduga Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
"Kami meminta semua perusahaan, baik hotel maupun perusahaan swasta lainnya, taat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawannya," ujarnya.
Ia menambahkan, tunggakan iuran berpotensi menghambat pekerja dalam memperoleh manfaat jaminan sosial, termasuk klaim biaya pengobatan maupun manfaat lain yang menjadi hak peserta.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Bojonegoro, Mahmudi, mengatakan klarifikasi dari manajemen hotel telah diterima. Saat ini, dinas tengah mempelajari dan memverifikasi dokumen tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian pengaduan.
Proses verifikasi dilakukan guna memastikan kebenaran data kepesertaan tenaga kerja sekaligus status pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila diperlukan, para pihak akan dipanggil kembali untuk proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Mahmudi menjelaskan, pihak manajemen hotel juga telah menyampaikan bahwa data tenaga kerja sudah dikirim ke kantor pusat perusahaan untuk proses administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Menurut keterangan perusahaan, penyelesaian pembayaran tunggakan iuran saat ini sedang diproses oleh kantor pusat. Pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian tersebut sembari terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi. (irv/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah