RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bojonegoro memanggil manajemen salah satu hotel di Bojonegoro, Jumat (17/7). Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan milik sejumlah karyawan.
Hotel yang berlokasi di Jalan Veteran itu kini menjadi perhatian Disperinaker. Instansi tersebut akan melakukan pendalaman dengan memverifikasi data ke BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro guna memastikan status kepesertaan para pekerja, besaran tunggakan, serta periode iuran yang diduga belum dibayarkan.
Kepala Disperinaker Bojonegoro, Mahmudi, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari manajemen hotel terkait laporan tersebut.
"Manajemen sudah kami panggil untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut Mahmudi, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi agar data yang diperoleh benar-benar akurat. Verifikasi dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus.
"Verifikasi diperlukan untuk mengetahui status kepesertaan, besaran tunggakan, serta periode iuran yang belum dibayarkan. Hasilnya akan kami cocokkan dengan klarifikasi dari pihak hotel," jelasnya.
Disperinaker, lanjut Mahmudi, mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Pihaknya berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya dengan melunasi seluruh tunggakan iuran beserta kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, langkah penegakan hukum akan ditempuh melalui instansi yang berwenang.
"Apabila perusahaan tidak kooperatif atau tetap tidak memenuhi kewajibannya, Disperinaker dapat menyampaikan rekomendasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya," tegas Mahmudi.
Staff BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Hanny Wulandari menjelaskan, pihaknya tidak dapat mengecek status kepesertaan maupun pembayaran iuran hanya berdasarkan nama perusahaan. Untuk melakukan verifikasi, diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang diduga terdampak.
"Saya tidak bisa cek hanya dengan nama perusahaan saja," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (17/7).
Hanny menambahkan, apabila NIK peserta disampaikan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penelusuran terhadap status kepesertaan maupun pembayaran iurannya.
"NIK pesertanya, nanti saya bantu cek," lanjutnya. (irv/ewi/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah