Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal

M. Nurkhozim • Kamis, 18 Juni 2026 | 17:09 WIB
PEMUSNAHAN : Bea Cukai Bojonegoro saat memusnahkan rokol ilegal Kamis (18/6).
PEMUSNAHAN : Bea Cukai Bojonegoro saat memusnahkan rokol ilegal Kamis (18/6).

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro kembali menunjukkan ketegasannya dengan memusnahkan lebih dari 10,3 juta batang rokok ilegal pada Kamis (18/6). Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen instansi dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Barang yang dimusnahkan berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan merupakan hasil 55 kali penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Seluruh barang bukti berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 10.357.840 batang rokok ilegal.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp15.391.526.800. Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7.733.000.480.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman KPPBC Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bojonegoro. Sementara itu, sebagian besar rokok ilegal lainnya dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Proses pemusnahan menerapkan prinsip go green agar tetap ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Bea Cukai Bojonegoro menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat. Tantangan pengawasan cukup besar karena wilayah kerja KPPBC Bojonegoro meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban. Selain itu, kedua daerah tersebut memiliki berbagai jalur transportasi darat yang rawan dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi rokok ilegal dari daerah produksi menuju wilayah pemasaran.

Karena itu, Bea Cukai mengedepankan pendekatan yang seimbang melalui upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta upaya represif melalui penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Sebagai penutup, Bea Cukai Bojonegoro mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, memproduksi, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai, serta berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitarnya. (*/sfh)

Editor : M. Nurkhozim
#rokok ilegal #Bea Cukai Bojonegoro #bojonegoro