RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bagi orang tua yang memiliki anak perempuan harus ekstra waspada. Dampak pergaulan bebas di kalangan remaja Bojonegoro perlu menjadi perhatian serius.
Meski jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
Namun, tingginya kasus perzinaan yang berujung pengajuan pernikahan dini menjadi alarm bagi Kota Ledre ini.
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara diska periode Mei mengalami penurunan berturut. Yakni, dari sebanyak 169 perkara di 2024 menurun menjadi 148 perkara pada 2025. Dan, kembali mengalami penurunan menjadi 121 perkara diska di 2026.
Namun, faktor menyebab diska akibat terjadinya zina pada anak meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, total perkara diska akibat perzinaan hanya 32, dari angka tersebut 26 anak telah hamil dan 6 anak telah melakukan zina (belum sampai hamil).
Angka tersebut meningkat di 2025 menjadi 60 perkara diska akibat perzinaan, 36 anak hamil dan 24 berzina (belum sampai hamil). Kembali melonjak di tahun ini, tercatat 68 perzinaan yang berujung diska. Di antaranya, 31 anak hamil dan 37 telah berzina (belum sampai hamil).
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, perkara diska dibanding 2024 dan 2025 periode Mei, memang mengalami penurunan di tahun ini. Artinya, penekanan pernikahan dini dengan berbagai sosialisasi yang telah dilakukan membuahkan hasil. Bahwa pernikahan di bawah umur, sangat tidak baik dan memiliki dampak luar biasa. Baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kesehatan mental.
‘’Alhamdulillah masyarakat semakin menyadari efek negatif dari pernikahan di bawah umur,’’ ujarnya.
Namun, lanjut dia, cukup memprihatinkan. Melihat data, penyebab pengajuan diska terbanyak masih faktor menghindari zina sekitar 53 perkara di tahun ini. Disusul penyebab karena hamil sebanyak 31 perkara dan zina (belum sampai hamil) sebanyak 37 perkara.
Menurutnya, tiga penyebab ajuan diska tersebut merupakan alasan mendesak. Sehingga pihaknya mengabulkan terjadinya diska.
‘’Dari data itu, setelah kita perhatikan, cukup miris. Dari yang mengajukan diska, yang telah melakukan perzinaan sangat besar,’’ terangnya.
Dia mengatakan, menjadi perhatian publik. Bahwa persoalan moral di Bojonegoro masih menjadi persoalan besar. Bahwa, orang tidak takut perzinaan akibat pergaulan bebas. Ini menjadi alarm masyarakat untuk melakukan pencegahan.
Baca Juga: Miris, 78 Perempuan Hamil di Luar Nikah dan 63 Anak Ajukan Nikah Dini di Bojonegoro Sepanjang 2025
‘’Organisasi-organisasi masyarakat, untuk menekankan bahwa persoalan perzinaan ini sebuah dosa besar, tidak boleh dilakukan. Jika terjadi, disamping hukumannya berat di mata Allah. Juga, menjadi problem sosial dimana moral tidak menjadi hal utama. Dan, orang tidak takut akan dosa besar yang dilakukan,’’ pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko