RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) terus memperbaiki dan memperbarui data rekam medis elektronik (RME) di Satu Sehat.
Sebab, jika tak memenuhi ketentuan, penyelenggaraan terancam turun akreditasi. Di antaranya RSUD Padangan hingga RSUD Kepohbaru.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 yang mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan mengimplementasikan RME dan terintegrasi dengan platform Satu Sehat.
Baca Juga: Sambut Hari Kartini, RSUD Padangan Perkuat Layanan Humanis Lewat Program OTS
Direktur RSUD Kepohbaru Vera Agustina mengatakan, sanksi administrasi diberikan kelonggaran waktu tiga bulan hingga Juni mendatang untuk memperbaiki kekurangan.
RSUD Kepohbaru sudah memperbarui atau upload di Satu Sehat 95 persen. "Insyaallah awal Mei sudah 100 persen," katanya.
Sementara, untuk akreditasi, lanjut Vera, RSUD Kepohbaru saat ini di paripurna. "Insyaallah tidak sampai mendapat sanksi administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Padangan Ratih Wulandari menyampaikan, telah progres 100 persen sejak Jumat (24/4) lalu. "Akreditasi otomatis pada status awal paripurna. Itu administrasi saja, karena ada standar integrasi laporan hasil laboratorium dan radiologi untuk penyesuaian data," kata dia.
Sebelumnya, Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Ani Pujiningrum mengaku, telah menyelesaikan atau update RME 100 persen di Satu Sehat saat dikonfirmasi 17 April lalu. Surat klarifikasi pun sudah terkirim melalui bitly kementerian kesehatan (kemenkes). (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko