Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Belum Terapkan Rekam Medis Elektronik, Empat RSUD di Bojonegoro Disanksi Kemenkes Hingga Terancam Turun Akreditasi

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 19 April 2026 | 07:00 WIB
DISANKSI: RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo mendapat sanksi dari Kemenkes, karena dianggap belum menerapkan rekam medis elektronik. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
DISANKSI: RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo mendapat sanksi dari Kemenkes, karena dianggap belum menerapkan rekam medis elektronik. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Empat rumah sakit umum daerah (RSUD) di Bojonegoro terancam turun akreditasi. Setelah mendapat sanksi dari kementerian kesehatan (kemenkes). Yakni, sanksi administratif.  

Selain itu, ratusan rumah sakit se Indonesia juga mendapatkan sanksi yang sama, karena belum sepenuhnya menerapkan rekam medis elektronik (RME).

Sanksi ini disebut bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, pemerintah mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan sistem RME yang terintegrasi dengan platform Satu Sehat.

Sepanjang  2025, kemenkes melakukan sejumlah langkah, mulai ari pembinaan, pengawasan, pendampingan, hingga penyampaian surat imbauan. Namun demikian, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan.

Berdasarkan data RS Online, tercatat sebanyak 1.306 rumah sakit yang sebenarnya telah memiliki akses internet memadai, tetapi belum 100 persen mengirimkan data layanan ke platform Satu Sehat. Data yang dimaksud meliputi pendaftaran pasien, diagnosis, pemberian obat, hasil laboratorium, hingga radiologi.

Baca Juga: Dua Ruangan RSUD Temayang Tak Standar: Pembukaan Tunggu Perbaikan, Ditarget Beroperasi Awal Mei

Atas pelanggaran tersebut, kemenkes memberikan sanksi tegas. Bagi rumah sakit yang telah terakreditasi, direkomendasikan penurunan status akreditasi satu tingkat. Sementara itu, rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun terancam pembekuan izin operasional.

Di tingkat daerah, sejumlah RSUD di Bojonegoro turut terdampak kebijakan ini. Empat rumah sakit yang menerima sanksi adalah RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberjo, RSUD Padangan, dan RSUD Kepohbaru.

Meski demikian, kemenkes masih memberikan kesempatan bagi rumah sakit yang terkena sanksi untuk melakukan perbaikan. Rumah sakit yang telah memenuhi ketentuan RME dapat mengajukan pemulihan status akreditasi atau pengaktifan kembali izin operasional tanpa survei ulang, dengan batas waktu maksimal tiga bulan sejak penetapan sanksi. Pengajuan dilakukan melalui surat klarifikasi kepada Direktorat Jenderal terkait, disertai bukti implementasi RME yang sesuai standar.

Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Ani Pujiningrum mangatakan, sudah mengupdate RME 100 persen ke Satu Sehat. Sesuai dashboard dari kemenkes.

"Sesuai surat kemenkes hampir semua RS diberi waktu tiga bulan, dari 30 Maret sampai 30 Juni untuk menyelesaikan RME. Sosodoro saat ini sudah memenuhi bridging di platform Satu Sehat 100 persen dan surat klarifikasi sudah terkirim melalui bitly kemenkes," katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Padangan Ratih Wulandari mengatakan hal senada. Ada 1.306 RS se-Indonesia diberikan peringatan turun status akreditasi paripurna menjadi utama. "Semua RS se-Bojonegoro terkena sanksi administratif tersebut," ujarnya.

Menurut dia, hal itu diambil sebagai bagian komitmen terhadap kepatuhan layanan RME di Satu Sehat. Diambil data di SIRS Online terhadap administrasi pelayanan. Pihaknya mengaku telah menindaklanjuti.

"Kami sudah atensi menindaklanjuti agar akselerasi capaian integrasi Mei minggu kedua bisa kembali akreditasi paripurna. Sebelum batas waktu integrasi sistem di Juni mendatang," tambah mantan Direktur RSUD Sumberrejo itu. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#turun akreditasi #Rekam Medis #bojonegoro #RSUD #rumah sakit