Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemkab Bojonegoro Segera Isi Kekosongan 214 Kepala Sekolah, Baru Ada 156 Calon KS

M. Irvan Romadhon • Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB
CALON KEPALA SEKOLAH: Calon kepala sekolah saat mengikuti diklat, sudah setahun kekosongan 180 kepala sekolah belum terisi.
CALON KEPALA SEKOLAH: Calon kepala sekolah saat mengikuti diklat, sudah setahun kekosongan 180 kepala sekolah belum terisi.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 214 kursi kepala sekolah (KS) bakal terisi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan segera mengisi kekosongan itu meskipun ketersediaan calonnya hanya 156 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, sebanyak 58 guru akan ditugaskan menjadi KS secara nonreguler atau tanpa melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Adapun diklat akan menyusul kemudian.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan bahwa akan terdapat 214 KS yang ditetapkan secara definitif. Para KS harus siap berkomitmen. Jika tidak sanggup, lebih baik mengundurkan diri sejak awal.

Nurul menjelaskan bahwa komitmen tersebut penting agar setiap pemimpin pendidikan memiliki tanggung jawab yang jelas. Bahkan, calon KS harus siap mundur atau didemosi apabila tidak mampu memenuhi target yang telah ditentukan.

Baca Juga: DPRD Bojonegoro Desak Pengisian 180 Kursi Kepala Sekolah yang Masih Kosong

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Fatkur Rochim, mengatakan bahwa kekosongan 214 kursi KS SD dan SMP akan segera diisi. Terlebih, hingga Maret lalu terdapat banyak KS yang pensiun.

Rochim menjelaskan bahwa baru terdapat 156 calon KS yang telah menjalani diklat pada 2025 dan siap mengisi kekosongan kursi KS. Namun, terdapat kekurangan 58 calon KS sehingga akan diisi melalui skema penugasan jalur nonreguler.

Artinya, 58 guru akan ditugaskan atau dipromosikan menjadi KS meskipun belum menjalani diklat.

"Sisa kekosongan diisi melalui penugasan nonreguler atau penugasan KS dulu. Diklat menyusul," ujarnya.

Rochim mengaku guru tersebut akan mendapat tugas tambahan sebagai KS selama delapan tahun atau dua periode. Masa tugas juga bisa mencapai tiga periode jika mendapatkan penilaian amat baik. (irv/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Guru #Pendidikan #diklat #kepala sekolah #bojonegoro