RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perusahaan swasta di Bojonegoro belum memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pekerja atau buruh.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro mengklaim belum menerima instruksi resmi dari pemerintah WFH untuk penghematan energi.
Padahal pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro Sriyadi Purnomo mengatakan, belum ada perusahaan di Bojonegoro yang menerapkan WFH.
Baca Juga: Pekerja Bidang Apa Saja yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH BUMN dan Swasta? Begini kata Menaker
Selain itu, pihaknya juga belum mengkaji dan membahas skema WFH untuk pekerjaan swasta. ''Masih belum (WFH)," ujarnya.
Sriyadi mengaku, karyawan swasta di Bojonegoro masih masuk ke kantor normal setiap hari. Terlebih masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah. ''Menunggu instruksi resmi," ungkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Rofiuddin Fathoni mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait WFH untuk pekerjaan atau buruh.
Tepatnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang work from home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 31 Maret tersebut dijelaskan penerapkan WFH bagi Pekerja/Buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan.
Sedangkan, jam kerja WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Penerapan WFH Untuk ASN Bojonegoro Sementara Belum Berlaku, Menunggu Arahan Provinsi
Meski WFH, upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Lalu, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
Selain itu, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
Serta, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga. (irv/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko