RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP), semuai lembaga yang kegiatannya dibiayai uang negara wajib menyampaikan kegiatannya ke publik.
Namun, di internal Pemkab Bojonegoro, masih banyak instansi pemerintah belum transparan menyampaikan data ke publik, bahkan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya, mengeluhkan sulitnya konfirmasi kepada instansi terkait, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Setyo Wahono berkomitmen mendorong transparansi di lingkup Pemkab Bojonegoro.
"OPD ini sangat sulit dikonfirmasi. Kalau tidak bisa, tidak mau jawab ya bilang saja. Atau buat satu yang ditugaskan untuk itu, misal humas atau dinkominfo (dinas komunikasi dan informatika)," kata salah satu jurnalis di Bojonegoro Syafiq, saat diskusi wartawan dengan pemkab di Pendapa Malowopati, Jumat (27/2).
Menurut dia, selama ini masih merasakan sulitnya konfirmasi OPD. Padahal, berita harus cover both sides (berimbang).
Bupati Setyo Wahono menegaskan, OPD harus membalas pertanyaan wartawan. "Saya selalu minta tolong OPD untuk membalas pertanyaan dari media. Tidak ada WA (WhatsApp, red) yang tidak saya balas," katanya.
Dia melanjutkan, media bertugas sebagai kontrol sosial. Juga, informasi, edukasi, dan mempererat komunikasi. Sehingga, tegas dia, jika wartawan atau media meminta data yang bisa disampaikan harus diberi. Tidak usah ribet.
"Kalau minta data yang bisa disampaikan kasihkan, tidak usah ribet. Terima kasih teman-teman media memberi kontrol ke kami," ujarnya.
Namun, lanjut bupati kelahiran Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo itu, ada batasan dalam melaksanakan tugas. Khususnya wartawan, ada etika, norma, dan UU yang mengatur. "Selalu saya sampaikan ke OPD, tolong hargai media," tandasnya.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro ini melanjutkan, terkait UKW atau UKJ akan didiskusikan lebih lanjut dengan dinkominfo.
"Masalah teknis nanti didiskusikan," pungkas dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana